SANGIHE – LACAKPOS.CO.ID – Kapolres Sangihe AKBP Deny W Tompunuh tetapkan oknum pejabat Pemkab Sangihe SL sebagai tersangka pelecehan seksual, Kamis (24/2/2022).
Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Tompunuh didepan wartawan saat itu menjelaskan Penetapan tersangka terhadap oknum Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Sangihe berinisial SL ini sebelumnya telah melewati proses pemeriksaan oleh pihak Polres Sangihe.
“Penahanan terhadap SL ini dilakukan aparat penyidik Polres Sangihe sesuai Surat Perintah Penahanan dengan Nomor: SP.Han/08/II/2022/Reskrim sehingga tersangka kasus pelecehan oleh SL, hari ini resmi kami tahan,” ujar Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh SIK.
Kapolres juga mengatakan bahwa SL sendiri dijerat dengan pasal 294 ayat 2 pasal 281 kedua KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Karena oknum SL Pejabat Tinggi Pratama dilingkup Pemkab Sangihe, dilaporkan telah melakukan dugaan cabul pada 21 September 2021 oleh korban yang juga merupakan ASN.” Jelas Kapolres.(Rudy)