Redaksi Hormati Hak Jawab Cabdin Sangihe, Luruskan Substansi dan Proses Pemberitaan
SANGIHE, LacakPos.co.id — Redaksi LacakPos.co.id menghormati Hak Jawab Kepala Cabang Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Cabang Dinas Sangihe terkait pemberitaan berjudul “LSM Merah Putih Tantang Cabdin Sangihe: Pemeriksaan SMA 3 Tahuna Barat Jangan Hanya di Atas Kertas” yang diterbitkan pada 20 September 2026.
Hak Jawab merupakan bagian dari mekanisme pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, LacakPos.co.id memberikan ruang kepada Cabdin Sangihe untuk menyampaikan klarifikasi, sanggahan dan penjelasan atas pemberitaan tersebut.
Namun, demi menjaga transparansi kepada pembaca, redaksi juga perlu memberikan penjelasan terhadap beberapa poin dalam surat Hak Jawab tersebut.
Tidak Ada Konfirmasi Langsung Sebelum Berita Diterbitkan
Redaksi mengakui bahwa pada saat berita “LSM Merah Putih Tantang Cabdin Sangihe: Pemeriksaan SMA 3 Tahuna Barat Jangan Hanya di Atas Kertas” diterbitkan, belum dilakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Cabdin Sangihe maupun staf Cabdin.
Pemberitaan tersebut bersumber dari keterangan dan pernyataan LSM Merah Putih sebagai narasumber utama.
Sebelumnya, pada Jumat, 18 September 2026, LSM Merah Putih menyampaikan tanggapan terkait pemberitaan sebelumnya berjudul “Polemik SMA Negeri 3 Tahuna Barat Mencuat, Kacabdin Sangihe Pastikan Akan Cek Persoalan.”
Pada hari yang sama, wartawan LacakPos.co.id kemudian mendatangi Kantor Cabdin Sangihe untuk memperoleh keterangan dari pihak Cabdin. Namun, pada saat wartawan datang, kantor dalam keadaan tutup, sehingga konfirmasi langsung belum dapat diperoleh.
Selanjutnya, pada Sabtu, 19 September 2026, wartawan melakukan wawancara tambahan dengan pihak LSM Merah Putih sebagai bagian dari pendalaman informasi sebelum berita diterbitkan.
Redaksi Sejak Awal Membuka Ruang Hak Jawab
Redaksi juga perlu menegaskan bahwa pada saat berita tersebut diterbitkan, LacakPos.co.id telah mencantumkan catatan redaksi yang pada intinya menyatakan:
“Bagi pihak yang merasa dirugikan terkait pemberitaan ini, redaksi membuka ruang Hak Jawab.”
Catatan tersebut merupakan bentuk komitmen redaksi untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan menyampaikan klarifikasi, koreksi maupun sanggahan.
Dengan demikian, ruang bagi Cabdin Sangihe untuk memberikan penjelasan sebenarnya telah dibuka oleh redaksi sejak berita tersebut dipublikasikan.
Judul Berita Merupakan Pernyataan Narasumber
LacakPos.co.id juga perlu menegaskan bahwa judul:
“LSM Merah Putih Tantang Cabdin Sangihe: Pemeriksaan SMA 3 Tahuna Barat Jangan Hanya di Atas Kertas”
secara jelas menempatkan LSM Merah Putih sebagai pihak yang menyampaikan tantangan atau desakan.
Judul tersebut tidak menyatakan bahwa Cabdin Sangihe telah melakukan pemeriksaan atau audit terhadap pengelolaan dana Komite SMA Negeri 3 Tahuna Barat.
Substansi pemberitaan adalah mengenai desakan LSM Merah Putih agar Cabdin Sangihe tidak hanya menerima informasi yang berkembang, tetapi mengambil langkah konkret melalui pengawasan, pembinaan hingga pemeriksaan terhadap pengelolaan dana pada satuan pendidikan SMA dan SMK dalam kewenangannya.
Karena itu, redaksi membedakan secara tegas antara “LSM mendesak atau menantang Cabdin untuk melakukan pemeriksaan” dengan pernyataan bahwa “Cabdin telah melakukan pemeriksaan.”
Keduanya memiliki makna jurnalistik yang berbeda.
Mengenai Tuduhan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Redaksi menghormati penilaian Cabdin Sangihe yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan tersebut.
Namun, LacakPos.co.id perlu menegaskan bahwa penyebutan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam surat Hak Jawab tersebut merupakan penilaian dari pihak Cabdin Sangihe, bukan putusan Dewan Pers.
Kode Etik Jurnalistik mengatur kewajiban wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Karena itu, apabila terdapat perbedaan penilaian mengenai penerapan Kode Etik Jurnalistik, LacakPos.co.id menghormati mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers.
Redaksi Terbuka Terhadap Koreksi
LacakPos.co.id tidak menutup diri terhadap koreksi.
Apabila terdapat fakta yang terbukti keliru atau tidak akurat, redaksi siap melakukan koreksi sesuai ketentuan jurnalistik.
Pada saat yang sama, redaksi tetap berkewajiban menjaga independensi pemberitaan dan tidak dapat mengubah suatu fakta hanya karena terdapat perbedaan pandangan antara media dengan pihak yang diberitakan.
Pedoman Hak Jawab Dewan Pers mengatur bahwa Hak Jawab dilakukan secara proporsional dan ditempatkan pada media atau ruang yang sama dengan pemberitaan yang dipersoalkan, dengan pelaksanaannya dilakukan secepatnya atau pada kesempatan pertama sesuai sifat medianya.
Komitmen LacakPos.co.id
LacakPos.co.id menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi dan sanggahan.
Redaksi juga menyadari bahwa proses jurnalistik harus terus dievaluasi, termasuk dalam hal memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Karena itu, Hak Jawab Cabdin Sangihe ini kami layani sebagai bagian dari upaya menghadirkan informasi yang lebih lengkap kepada masyarakat.
LacakPos.co.id tetap berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang dan bertanggung jawab, sekaligus menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers dan Pedoman Dewan Pers.
Redaksi LacakPos.co.id






