SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Mediasi dengan pola pendekatan humanis merupakan salah satu bentuk penyelesaian di luar peradilan yang saat ini diterapkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polri selaku Penyidik, Jaksa selaku Penuntut Umum dan Hakim.
Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Restorative Justice (RJ) adalah salah satu alternatif pendekatan restorative yaitu dengan melibatkan kedua belah pihak yang bertikai untuk memberikan solusi terbaik antara kedua belah pihak sebagai jalan keluar dari proses pemidanaan.
Kasus posisi salah satunya tentang dugaan pemukulan seorang oknum guru pada siswanya di Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN) 1 Camplong berakhir dengan Mediasi Kekeluargaan, hal ini berkat upaya dan ikhtiar serta kemauan yang sama antara pelaku, korban serta didukung penuh oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) beserta elemen lainnya.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP. Irwan Nugraha, SH, saat di konfirmasi kebenaran penyelesaian kasus yang dimaksud melalui KBO nya, Iptu Agung, Selasa, (11/01/2022) kepada wartawan ia meyebut, Penyelesaiannya bukan RJ mas, karena ini bentuk Pengaduan bukan Laporan Polisi (LP).
“Beberapa hari yang lalu (lupa saya) difasilitasi oleh Kadisdik dan Pengurus PGRI bahwa 3 (tiga) keluarga korban bersedia mencabut aduan, menanda tangani surat pernyataan untuk mencabut haknya menuntut di depan hukum,” kata agung.
“Satreskrim sifatnya hanya menjembatani ke arah penyelesaiannya dan ke depan berharap tidak terjadi lagi dan lebih arif dan bijak bagi rekan-rekan guru dalam mendidik anak didiknya,” harap agung.
Harapan serupa disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Edi Subinto, “Kasus ini menjdi pelajaran yang amat berharga terutama para guru dalam mendidik, mengajar dan melatih anak didiknya.”
“Saya akan melakukan road show ke seluruh sekolah dibawah naungannya baik tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk memberikan pemahaman bahwa sinergitas dan komunikasi yang baik antara wali siswa dan guru itu menjadi kebutuhan,”harap Edi.
Demikian halnya H. Muzakki, S.Pd selaku Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Sampang,
“Banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan, Ketua Korpri, Kepala Dinas Kesehatan, Kepolisian Resort, dan Media Pers serta kami juga mohon maaf yang sebesar besarnya dengan adanya kasus ini telah merepotkan banyak pihak,
belajar dari kasus yang ada, Semoga ini kali yang terakhir, kami banyak berharap agar tidak terulang kembali kasus serupa dikemudian hari, ” harap H Muzakki.
Mediasi/kesepakatan damai dan saling memaafkan ini dibuktikan dengan saling berjabatan tangan antara oknum guru inisial A dengan perwakilan keluarga korban (wali siswa), Abdussalam bertempat di salah satu rumah makan di kota bahari, sabtu (08/01/2021) yang disaksikan oleh Kepala Kadisdik Sampang, Edi Subinto, perwakilan PGRI Sampang, Plt. Kepala Sekolah SMPN I Camplong, Arief Mulyadi.(Abdul)