MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Sempat viral di media sosial (medsos). Polres Minahasa bergerak cepat mengungkap dugaan kasus kekerasan anak di bawah umur.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menciduk 4 tersangka wanita yakni MNW (17), RAM (18), MMSK (16) dan TL (20) keempatnya warga Desa Kembuan Kecamatan Tondano Utara.
Pantauan Lacakpos, Minggu (12/12/2021) di Ruang Maesa Polres Minahasa, Kapolres AKBP Tommy Bambang Souissa SIK menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/551/XII/2021/Sulut/Resmin tanggal 8 Desember 2021 oleh orangtua korban, sebut saja Bunga (13).
”Peristiwa ini terjadi di rumah lelaki MR pada Selasa (07/12/2021) di Desa Kembuan Jaga II sekitar Pukul 23.00 Wita. Kejadian tersebut bermula saat tersangka MNW mengajak korban lewat pesan whatsapp dan dengan keempat tersangka di rumah tersebut. Terjadi pembicaraan yang kemudian disertai pemukulan dengan tangan dan kaki terhadap korban,” ucap Tommy.
Menurut Kapolres, motif penganiayaan yang dilakukan oleh keempat tersangka adalah cemburu sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur. Di mana pelaku cemburu terhadap korban karena punya hubungan spesial dengan pacarnya.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati fakta, pertama kali melakukan penganiayaan adalah MNW karena cemburu diikuti ketiga tersangka perempuan lainnya dengan alasan ingin membantu teman mereka,” kata Kapolres Minahasa.
Lanjut Tommy, kejadian tersebut sudah ditangani Satreskrim Polres Minahasa dan sedang dalam proses penyidikan oleh Unit Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak (PPA).
”Pasal yang akan diterapkan yaitu, Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 dan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maximal 7 tahun penjara,” ujar Kapolres
Di bagian akhir Kapolres Tommy Souissa menegaskan tidak akan mentolerir bullying atau kekerasan terhadap anak, karena anak adalah masa depan bangsa. Dia berharap kasus tersebut adalah yang terakhir. (Angky)