Dugaan TIPIKOR DD Tanah Merah Dengan Terdakwa Tunggal, Ini Agenda Sidang Hari Ini !

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Sampai pada Pelimpahan Tahap Dua (T-2) dengan tersangka oknum kades (HT), berkas perkara, beserta barang bukti kepada Pengadilan Tipikor di Sidoarjo (21/09/2021) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tanah Merah, Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang belum juga menemukan pihak-pihak lain yang diduga kuat membantu, memfasilitasi dan memberikan kemudahan sehingga terjadinya delict tipikor yang menimbulkan Kerugian Negara (KN).

Pada awalnya Kasie Intel, Ahmad Wahyudi beberapa minggu yang lalu (24/08/2021) masih memberikan harapan akan adanya hasil dalam rangka pengembangan pemeriksaan untuk menemukan pihak-pihak lain namun sampai saat ini nihil, : “untuk progress masih on progress Pak”
“terkait aliran dana masih ditelusuri Pak (tracking aliran dana), aliran dananya digunakan untuk apa,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tanah Merah Tahun Anggaran 2020 berawal karena beberapa item pekerjaan, infrastruktur jalan, Saluran Irigasi, MCK, dan 3 (tiga) Poskamling tidak diselesaikan sehingga tidak mencapai progress 100% namun pengajuan serapan anggaran yang diajukan secara berjenjang baik dari Kecamatan Torjun sampai pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sampang dapat dicairkan penuh 100% hingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 322.879.481,00 (tiga ratus dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah).

Pantauan awak lacakpos di Kantor Kejaksaan Negeri Sampang sesuai jadwal hari ini, Senin, (18/10/2021) sidang secara elektronik online (virtual) dengan agenda pembacaan dakwaan. Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Moh. Hasan, SH dan Suharto, SH hadir pada Pengadilan Tipikor di Juanda Sidoarjo, namun terdakwa HT dihadirkan secara virtual di Rutan Sampang.

Ahmad Wahyudi, SH selaku kasie intel sekaligus Humas Kejari Sampang menyampaikan detail agenda sidang :

”Terdakwa diancam pidana, dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

“Dalam dakwaan subsider, wahyudi menyebutkan perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. lanjutnya

Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, persidangan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dilakukan di dua tempat secara Virtual dengan Terdakwa berada di Rutan Sampang, sementara Majelis Hakim, dan Jaksa Penuntut Umum berada di Ruang sidang Pengadilan Tipikor Juanda Sidoarjo.

(abdul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *