Terima Surat Balasan Dari PN Sampang, FGD Akan Layangkan Bentuk Pengaduan Masyarakat ke Komisi Yudisial

JAWA TIMUR, LACAKPOS.CO.ID – Setelah beberapa lama menyingkapi dugaan adanya permasalahan dan kejanggalan antara Kasi PiDum Kejaksaan Negeri Sapang, dan (S) salah satu Hakim di Pengadilan Negeri Sampang.

Sehingga beberapa waktu yang lalu Ketua Forum Garda Demokrasi, (FGD) Abdul Aziz telah mengirim surat resmi kepada PN Sampang untuk meminta audensi. Abdul Azis menilai diduga adanya pelanggaran Kode etik dan rentan penyalah gunaan wewenang dan Jabatan, ungkap Abdul, kepada wartawan, Rabu (4/8/21).

“Kami sudah mengirim surat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur, mas. Dengan Nomor 21.15/SPA/FGD/VIII/2021 tertanggal 3 agustus 2021, saya mau mempertanyakan Profesionalisme dan Independensi 2 (dua) figur yang dimaksud, yang ada pada Institusi Penegak Hukum pada satu yurisdiksi walau beda ruang wilayah pengabdian secara kelembagaan, “ujarnya.

Lebih lanjut Aziz mengatakan, Exsistensi seorang hakim dan jaksa 2 (dua) profesi di wilayah pengabdian yang sama pada ruang berbeda, oleh karenanya setelah menemui jajaran kejaksaan kami berkehendak mengajukan surat audiensi untuk memastikan eksistensi seorang hakim, Sylvia Nanda Putri dengan pangkat/gol. Penata/Hakim Pratama Madya betul-betul ada pada PN Sampang?, itu saja.

“Saya sadar tidak akan minta putusan terkait dugaan pelanggaran etik karena putusan itu ada pada lembaga Majelis Kode Etik yang diatur dalam pasal 17 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, ” jelas Aziz.

Ini surat balasan dengan nomor : W15.U33/982/HK.01/VIII/2021 perihal : Tanggapan atas Surat Democrazy Post Forum.
Pada surat balasan Ketua Pengadilan Negeri Sampang, memastikan pada item ke-7 (tujuh) “Dalam menetapkan susunan Majelis Hakim, selalu mempedomani aturan-aturan hukum termasuk dua kaidah yakni ketentuan pasal 157 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamag Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nmor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.”

“Pada item ke-8 (delapan) “bahwa PN Sampang telah memposisikan diri untuk berada paling depan dalam menegakkan hukum dan peraturan, mengingat Inmendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level4, level 3 dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, dimana Kabupaten Sampang termasuk ke kategori level 3.”

“Dan sesuai dengan keinginan FGD menerapkan hukum dan peraturan yang berlaku, maka Ketua PN Sampang belum dpat memenuhi permintaan FGD untuk beraudiensi mengingat penyebaran covid-19 belum reda dan sebagai bentuk peran serta kita dlam memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan tidak melakukan aktivitas berkumpul dan berkerumun, “tandasnya.

“Ya itu benar sudah ada surat balasan resmi dari Pengadilan Negeri Sampang, terkait Hal yang di tanyakan, untuk itu saya akan segera melayangkan bentuk pengaduan masyarakat ke Komisi Yudisial, terkait hal tersebut, ” ungkap Aziz.

Sedangkan Kasi PiDum Kejaksaan Negeri Sampang, Budi D sendiri engan berkomentar banyak karena bukan kapasitasnya.

Ia menyebut, “terima kasih pak sebelumnya atas perhatian n atensinya. Terkait hal tersebut sebelumnya saya juga pernah menjelaskan kepada Ketua FGD saat menemui saya untuk mengkonfirmasi hal tersebut sebelumnya. Namun untuk surat permohonan audensi kpd PN Sampang dan surat balasannya, saya mohon maaf tidak bisa menanggapi krn bukan kapasitas saya, Sebab surat tersebut merupakan surat resmi yg dikeluarkan PN Sampang, “ujar Budi lewat pesan WhatsApp, Kamis (5/8/21). (SPN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *