SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur disorot aktifis setempat, pasalnya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Budi D diketahui adalah suami dari salah satu Hakim berinisial (S) di Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur.
Salah satu aktifis yang menyoal hal ini adalah, Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) Divisi Politik, Hukum&Ham, Abdul Azis Agus Priyanto, SH, menilai ada permasalahan etika dan peraturan perundang undangan yang perlu di bahas lebih luas.
“Etika merupakan nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya dan sistem nilai ini di implementasikan dalam bentuk aturan (code) tertulis,” ungkap Aziz.
Lebih lanjut ia mengatakan, secara sistematik etika sengaja dibuat berdasarkan prinsip- prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan dan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik, refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”. Karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri begitu pula dengan profesi jaksa yang merupakan salah satu elemen penegak hukum,” ujar aziz.
“Eksistensi profesi jaksa dan hakim sebagai salah satu aparat penegak hukum patut dipertanyakan independensi dan profesionalismenya jika keduanya sebagai suami istri dan bahkan bertugas pada satu wilayah yurisdiksi,” tambahnya.
Abdul juga menyebut, bukan hanya diatur dalam KUHAP tentang etika penegak hukum, bahkan di internal Institusi Kejaksaan sendiri secara khusus telah mengakomodir isi pasal 157 ayat (1) KUHAP dengan menerbitkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, “ungkapnya.
“Secara tegas dan terukur tentang sistem nilai etikanya seorang jaksa sebagaimana diatur pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa,” ucapnya.
Pasal 5 huruf (b) “Mengundurkan diri dari Penanganan Perkara apabila mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga.”
Pasal 7 ayat (1) huruf (c) “Dalam melaksanakan Tugas Profesi Jaksa dilarang menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, atau finansial secara langsung maupun tidak langsung. Tidak bisa dipungkiri lagi akan terjadinya Conflict of Interest, dan hal ini adalah berita buruk bagi reputasi, Integritas, Independensi dan kepercayaan publik terhadap sebuah Institusi apalagi terkait dengan penegakan hukum ke depan.” ungkap Abdul, Kamis (29/07/2021).
Saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media di kantornya, Budi D menyatakan bahwa inisial (S) adalah istrinya dan berprofesi hakim pada PN Sampang, “Apa yang salah dengan saya selaku kasi pidum, toh profesi hakim pada perspektif hukum ketata negaraan ada pada yudikatif dan jaksa ada pada eksekutif, ” terangnya.
Sayangnya, saat di konfirmasi sejumlah awak media dilarang membawa handphone dan peralatan sejenis lainnya ketika masuk guna mencari informasi di Kejari Sampang. (AG.SPN)