Kapolres Minahasa Pimpin Pemusnahan Miras dan Knalpot Hasil Operasi

MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Polres Minahasa memusnahkan barang bukti hasil operasi rutin berupa minuman keras (miras) jenis cap tikus sebanyak 1.941 liter dan 126 buah knalpot bising, Kamis (22/04/2021) pagi, di halaman depan aula pertemuan Tansatrisna Mako Polres Minahasa.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey dan dihadiri Bupati Minahasa diwakili Asisten 1, perwakilan DPRD, Kodim, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kapolres  mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut tidak lain perintah undang-undang tentang Narkoba serta aturan lalu lintas terutama penggunaan knalpot yang tidak standar.

“Untuk miras Polres Minahasa selalu melaksanakan operasi karena gangguan kamtibmas terbanyak penyebabnya adalah miras,” kata Kapolres.

Operasi tersebut, lanjutnya, didukung penuh pemerintah daerah bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya.

“Ini dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” jelasnya.

Sementara itu Asisten 1 menyampaikan apresiasi kepada Polres Minahasa dan jajarannya atas keberhasilan dan bukti nyata melakukan operasi dengan menyita sejumlah barang bukti di antaranya miras ilegal.

“Termasuk juga razia knalpot bising. Kami mengucapkan terima kasih kepada Satlantas Polres Minahasa yang sudah merespons keluhan masyarakat yang sangat terganggu kenyamanannya akibat suara knalpot bising. Pemkab Minahasa selalu mendukung upaya-upaya kepolisian dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban,” tutup Mangala. (Angky)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *