Ini Satu Akun yang Dipolisikan soal #TangkapMega dan #bubarkanPDIP

YOGYAKARTA – DPC PDIP Kota Yogyakarta melaporkan tujuh akun media sosial ke Polda DIY terkait UU ITE. Salah satu akun yang dipolisikan adalah akun Twitter @palaluyourhead.

“Mohon maaf, setelah 1 akun yang kita ungkap (di Polda DIY), sesuai masukan dari tim hukum kita belum bisa sampaikan (nama semua akun) demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan Polri,” kata Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta Eko Suwanto saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (24/06/2020).

Saat melaporkan tujuh akun medsos ke Polda DIY, Eko kepada wartawan menunjukkan kertas bergambar tangkapan layar posting-an akun Twitter @palaluyourhead.

Saat melihat akun itu pada Rabu (24/6) malam pukul 19.17 WIB, posting-an yang dilaporkan DPC PDIP itu masih belum dihapus.

Selain tulisan, akun itu juga mengunggah foto Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan ditambahi tulisan dalam foto itu.

“Pada saatnya nanti kita akan buka semua (akun-akun yang dipolisikan),” lanjutnya.

Setelah melaporkan akun-akun penyebar ujaran kebencian, hoaks, fitnah dan hasutan ke aparat penegak hukum, lanjutnya, Eko berharap Polri selain menangkap pelaku dan dapat mengungkap siapa dalang dan penyandang dana atas kasus yang dia laporkan tersebut.

“Kalau melihat pola penyebaran fitnah, ujaran kebencian, hasutan dan hoaks tersebut sepertinya bukan sebuah kebetulan,” paparnya.

Terkait apakah penyebar ujaran kebencian itu warga DIY, Eko tidak mau berandai-andai. Dia memilih untuk menunggu hasil penyelidikan dari polisi.

“Kami kan lapor baru tadi siang ya. Saya kira itu bagian dari proses hukum ini mas. Kita tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan nggih. Nanti kami update tiap perkembangan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, DPC PDIP Kota Yogyakarta melaporkan tujuh akun media sosial ke Polda DIY. Diduga akun itu melanggar UU ITE dan menyebarkan ujaran kebencian.

“Hari ini kami dari DPC PDIP Kota Yogyakarta melaporkan tujuh akun ke Polda DIY yang diduga pelanggaran UU ITE,” kata Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta Eko Suwanto saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (24/06/2020).

Pihaknya melaporkan akun-akun itu karena mengunggah posting-an yang diduga mengandung ujaran kebencian. Eko lalu menyebut dua tagar yang diunggah akun-akun tersebut.

“Fakta yang kami temukan ada ujaran kebencian, fitnah, kemudian hasutan dan hoaks. Mengunggah tagar #tangkapmega dan #bubarkanPDIP,” jelasnya, seperti dilansir detikcom.

Menurut Eko, pihaknya menempuh jalur hukum dan melaporkan akun itu ke Polda DIY karena akun itu dianggap mencemarkan nama baik Megawati sebagai Ketua Umum PDIP.

“Bu Mega ini kan Ketua Umum. Selain itu, kan beliau presiden kelima. Selain itu, Bu Mega lahir di Yogya, menjadi kewajiban kami untuk menjaga harkat martabat Bu Mega dan PDIP dari serangan hoaks dan fitnah,” ungkapnya.

Diwawancarai terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan telah menerima laporan. Pihaknya akan segera memeriksa saksi-saksi.

“Kami telah menerima laporan resmi dari DPC PDIP Kota Yogyakarta. Melaporkan beberapa akun yang mengunggah posting-an yang menurut pelapor ujaran kebencian. Nanti kami akan mengambil keterangan dari pelapor dan mengumpulkan petunjuk,” kata Yuli.

Editor: Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *