JAKARTA – Peneliti Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) UGM, M Faozi Kurniawan menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum tentu dapat menyelesaikan permasalahan defisit di BPJS Kesehatan.
“Banyak faktor yang menyebabkan defisit di BPJS Kesehatan, misalnya masih adanya penggolongan kelas standar Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan kelas standar Non-PBI, efisiensi pelayanan klinis yang belum dilakukan dan manfaat medik yang sangat lebar tanpa cost-sharing,” ungkap Faozi, dalam siaran pers, Senin (22/06).
Hasil evaluasi Jaminan Kesehatan Nasional periode 2 menunjukkan, ketersediaan dan pertumbuhan rumah sakit didominasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Pelayanan kesehatan dengan teknologi mahal juga masih belum merata.
“Contohnya adalah ketersediaan dokter spesialis jantung dan layanan cath lab,” terang dia.
Hasil analisis data sampel BPJS Kesehatan tahun 2015-2016 juga menunjukkan, segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Bukan Pekerja (BP) paling banyak memanfaatkan layanan kesehatan.
“Data klaim menunjukkan semua kelas PBPU mempunyai rasio klaim di atas 100 persen. Portabilitas antar daerah banyak dimanfaatkan oleh segmen PBPU yang mampu membayar biaya transportasi dan akomodasi pasien dan keluarganya,” kata Faozi.
Masalah inequity juga dinilai membahayakan penerapan ideologi keadilan sosial. Dana PBI APBN yang seharusnya untuk masyarakat miskin dan tidak mampu malah semakin terpakai untuk mereka yang seharusnya lebih mampu.
Di sisi lain, daerah-daerah terpencil semakin kesulitan mengejar ketinggalan fasilitas kesehatan serta SDM. Dana yang tidak terpakai di daerah terpencil mempunyai risiko terpakai untuk menutup kekurangan dana BPJS di kota-kota besar dan sekitarnya.
“Situasi ini merupakan fenomena gotong royong terbalik dan membahayakan keberlangsungan JKN,” paparnya.
Di samping kenaikan iuran, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan pemerintah mempunyai rencana untuk menetapkan kelas standar sebagai implementasi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai salah satu upaya menyelesaikan masalah defisit.
Pemerintah dan DJSN dinilai perlu melihat kembali UU SJSN dan UU BPJS untuk mengatasi permasalahan defisit BPJS.
Ia berharap, pemerintah bisa mengatasi berbagai hambatan pelaksanaan JKN agar berkeadilan sosial. Banyak kebijakan strategis yang perlu dibuat.
Misalnya, kebijakan yang dibuat harus tegas dalam level UU, dana PBI tidak boleh diperuntukkan untuk mendanai segmen Non PBI. Pemda juga harus dilibatkan di semua aspek, termasuk pendanaan defisit agar terjadi perbaikan tata kelola dan manajemen.
Sumber: MediaIndonesia