SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebagai bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
Publik tidak banyak yang mengetahui sekaligus memahami bahwa sekarang ada ketentuan baru terkait SIM baik terhitung sejak kapan masa berlaku maupun jenis peruntukannya.

Perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis. Dengan demikian, masyarakat bisa lebih mudah untuk menyesuaikan waktu untuk memperpanjang SIM.
Aturan atau ketentuan pada Perkapolri tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2020 lalu. Dengan demikian, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya. Oleh karenanya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tidak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM loh!”.ujar Kasat Lantas yang belum lama bertugas di Sampang ini.
Masih Kata Pak Nas, jika sebelumnya, masa berlaku SIM yang berdurasi 5 (lima) tahun, ditetapkan sesuai tanggal lahir pemilik SIM.
Jadi misalkan tanggal lahir 2 Maret dan bikin SIM pada tahun 2020 (kapanpun tanggal/bulannya), maka masa berlaku SIM adalah sampai tanggal 2 Maret 2025.
“Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama, lima tahun,” tegasnya. (Abdul)







