Diduga Menager Pizza Hut Lakukan Pemecatan Sepihak, Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara (BARMAS) Akan Tempuh Hukum Adat

TOMOHON – LACAKPOS.CO.ID – Ketua BARMAS: Tindakan semena-mena telah dilakukan pihak Pizza Hut terhadap anggota BARMAS yg merupakan putra lokal yg sudah 17 tahun berbakti di brand internasional tersebut.

Dalam hal ini Zulkarnain selaku manager area Pizza Hut di Manado telah melakukan pemecatan sepihak pada 30 Maret 2021 terhadap Sdr, Mario Mambu selaku Asisten Manager Pizza Hut di Tomohon, dan selanjutnya dilakukan mediasi terhadap HRD Pizza Hut pada (5/4/ 2021) namun pihaknya tetap bersih keras dalam keputusannya, dengan berdasarkan aduan yg diajukan Zulkarnain kepada HRD Pizza Hut Pusat.

Mediasi yang di sampaikan dari pihak BARMAS ditolak mentah-mentah, ini sudah tidak memandang kearifan lokal di tanah adat Sulawesi Utara, berhubung yang dipecat adalah anggota Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara (BARMAS). Bahkan selain dipecat, pihak korban dalam hal ini Sdr. Mario semakin dipersulit dalam pencairan BPJS Tenaga Kerja yang merupakan haknya.

“Kami sudah sering berkunjung ke Outlet Pizza Hut di Kota Manado untuk meminta klarifikasi secara baik-baik namun tidak pernah ketemu Zulkarnain selaku Area Manager Pizza Hut tersebut, diduga yang bersangkutan terkesan selalu menghindar karena sudah beberapa kali dihubungi via telpon tetap tidak ada tanggapan, sebut Ketua ORMAS ADAT BARMAS Manado Michael Salim, SE, : apabila Manager Area Pizza Hut tsb tetap pada prinsipnya, kami akan tempuh jalur secara adat, ” tegas Michael Salim.

Hal senada juga dilontarkan oleh Ketua Investigasi DPP BARMAS (Deddy Loing), “Persoalan ini harus benar-benar diselesaikan secara adil, karena anggota kami sudah benar-benar dipersulit dalam pencairan BPJS nakernya, apalagi di masa pandemi ini. Kami melihat pihak Pizza Hut sudah tidak berprikemanusiaan dan itu bertentangan dengan budaya kami “Si Tou Timou Tumou Tou.” Kami akan hearing ke DPRD Propinsi untuk ambil tindakan tegas, kalau bisa Pizza Hut harus angkat kaki dari Tanah Toar Lumimuut, ” ucapnya.

Sementara itu Prof. Dr. Drs. Robby F. L. Walalangi, MSc, MM selaku Ketua Dewan Pakar DPP BARMAS (Dewan Pengurus Pusat Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara) mengatakan sebagai Ormas Adat akan menindak berdasarkan hukum adat atas perlakuan Pizza Hut yg sangat tidak manusiawi alias tidak Pancasilais terhadap seorang karyawan warga salah satu dari tiga Suku Etnis Adat di Sulawesi Utara sebagai pemilik sah tanah adat yg ditempatinya oleh Pizza Hut, ” kami akan tindak secara adat agar tidak bisa lagi berusaha diatas tanah Adat Toar Lumimuut. Jika tidak ada kesepakatan damai, kami Ormas Adat BARMAS dibawa komando Ketua Umum Tonaas Wangko Decky Maengkom akan bertindak dengan tegas berdasarkan hukum adat.
“Ingat, NKRI berdasarkan konsep kebangsaan 4 Pilar adalah Negara Adat. Hukum tertinggi di Republik ini adalah Hukum Adat berdasarkan Pancasila, ” tegasnya.
Sampai berita ini di rilis belum berhasil di konfirmasi ke pihak Pizza Hut.(Delo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *