TOMOHON – LACAKPOS.CO.ID – Ketua BARMAS: Tindakan semena-mena telah dilakukan pihak Pizza Hut terhadap anggota BARMAS yg merupakan putra lokal yg sudah 17 tahun berbakti di brand internasional tersebut.

Mediasi yang di sampaikan dari pihak BARMAS ditolak mentah-mentah, ini sudah tidak memandang kearifan lokal di tanah adat Sulawesi Utara, berhubung yang dipecat adalah anggota Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara (BARMAS). Bahkan selain dipecat, pihak korban dalam hal ini Sdr. Mario semakin dipersulit dalam pencairan BPJS Tenaga Kerja yang merupakan haknya.
“Kami sudah sering berkunjung ke Outlet Pizza Hut di Kota Manado untuk meminta klarifikasi secara baik-baik namun tidak pernah ketemu Zulkarnain selaku Area Manager Pizza Hut tersebut, diduga yang bersangkutan terkesan selalu menghindar karena sudah beberapa kali dihubungi via telpon tetap tidak ada tanggapan, sebut Ketua ORMAS ADAT BARMAS Manado Michael Salim, SE, : apabila Manager Area Pizza Hut tsb tetap pada prinsipnya, kami akan tempuh jalur secara adat, ” tegas Michael Salim.
Hal senada juga dilontarkan oleh Ketua Investigasi DPP BARMAS (Deddy Loing), “Persoalan ini harus benar-benar diselesaikan secara adil, karena anggota kami sudah benar-benar dipersulit dalam pencairan BPJS nakernya, apalagi di masa pandemi ini. Kami melihat pihak Pizza Hut sudah tidak berprikemanusiaan dan itu bertentangan dengan budaya kami “Si Tou Timou Tumou Tou.” Kami akan hearing ke DPRD Propinsi untuk ambil tindakan tegas, kalau bisa Pizza Hut harus angkat kaki dari Tanah Toar Lumimuut, ” ucapnya.

“Ingat, NKRI berdasarkan konsep kebangsaan 4 Pilar adalah Negara Adat. Hukum tertinggi di Republik ini adalah Hukum Adat berdasarkan Pancasila, ” tegasnya.
Sampai berita ini di rilis belum berhasil di konfirmasi ke pihak Pizza Hut.(Delo)






