Nama Kepala Unit BRI Kota 1 Batusangkar Mencuat, Dugaan Pengarahan Kredit Fiktif dan Aliran Dana Diminta Diusut

Foto : Ilustrasi/Dok. Istimewa

BATUSANGKAR – LACAKPOS.CO.ID — Sorotan terhadap proses pemberian sejumlah fasilitas kredit di BRI Unit Kota 1 Batusangkar mengarah kepada peran seorang Kepala Unit yang dalam laporan pengaduan masyarakat disebut berinisial AR.

Nama AR muncul cukup sentral dalam laporan yang disampaikan seorang warga, RW, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar pada September 2026. Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum menelaah dugaan penyimpangan dalam proses pemberian, pencairan, penggunaan hingga pembayaran sejumlah fasilitas kredit pada BRI Unit Kota 1 BRI Cabang Batusangkar.

Yang menjadi perhatian dalam laporan itu bukan semata-mata keberadaan sejumlah debitur, tetapi dugaan adanya pengarahan dari pihak internal bank dalam proses pengajuan dan pemrosesan kredit.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan disebutkan, AR yang disebut menjabat sebagai Kepala BRI Unit Kota 1 diduga memerintahkan dan/atau mengarahkan seorang pihak internal berinisial ET untuk memprakarsai atau memproses pengajuan kredit orang-orang yang berada di sekitar seorang pengusaha/peternak ayam berinisial W.

“AR diduga memerintahkan dan/atau mengarahkan ET untuk memprakarsai atau memproses pengajuan kredit,” demikian salah satu uraian dalam laporan pengaduan tersebut.

Dugaan tersebut kemudian dikaitkan dengan sejumlah kondisi calon debitur yang menurut pelapor semestinya membutuhkan pengujian kelayakan secara lebih ketat.

Laporan menyebut, sebagian calon debitur diduga merupakan pekerja W, berasal dari luar daerah, menggunakan surat keterangan domisili, serta mengajukan kredit dengan dasar usaha yang perlu diverifikasi keberadaannya.

Pelapor meminta aparat memeriksa apakah kondisi tersebut telah diketahui ketika proses prakarsa, survei, analisis, rekomendasi hingga putusan kredit dilakukan.

Dalam laporan juga disebutkan bahwa terdapat informasi awal mengenai sekitar 15 fasilitas kredit dalam kurun kurang lebih dua tahun terakhir yang memiliki keterkaitan dengan W. Fasilitas tersebut disebut bervariasi, mulai dari KUR hingga kredit komersial.

Sebagian penerima kredit disebut merupakan pekerja W dan bukan penduduk setempat. Pada sebagian pengajuan juga disebut terdapat penggunaan surat keterangan domisili yang menurut pelapor perlu diverifikasi mengenai dasar penerbitannya dan kondisi faktual domisili penerima kredit.

Laporan tersebut juga memuat dugaan bahwa pada sebagian fasilitas, usaha yang dijadikan dasar pengajuan tidak memadai dibandingkan fasilitas yang diajukan dan/atau bukan merupakan usaha yang secara nyata dimiliki atau dijalankan oleh debitur.

Karena itu, pelapor meminta agar diperiksa apakah data usaha, kapasitas usaha, omzet, lokasi usaha dan kemampuan membayar yang dicantumkan dalam analisis kredit sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Peran ET maupun pihak internal lainnya harus dinilai berdasarkan pengetahuan, kewenangan, instruksi yang diterima dan tindakan nyata masing-masing,” demikian bunyi uraian dalam laporan tersebut.

Nama AR juga disinggung dalam bagian lain laporan terkait dugaan hubungan bisnis dengan W.

Pelapor menyebut adanya informasi awal mengenai hubungan bisnis antara AR dan W, termasuk dalam kegiatan peternakan ayam. Laporan tersebut tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi meminta hubungan tersebut diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat benturan kepentingan atau manfaat ekonomi yang dapat memengaruhi independensi proses pemberian kredit.

Persoalan lain yang diminta ditelusuri adalah penggunaan dana setelah kredit dicairkan.

Pelapor menduga pada sebagian fasilitas kredit, debitur formal bukan pihak yang sepenuhnya menguasai atau menggunakan dana. Dana tersebut diduga pada akhirnya digunakan dan/atau dikuasai oleh W.

Karena itu, laporan meminta dilakukan penelusuran rekening pencairan dan transaksi setelah pencairan, termasuk transfer kepada W atau pihak terkait, penarikan tunai, serta pihak yang pada akhirnya menguasai atau menggunakan dana.

Pola transaksi antar-debitur juga diminta dibandingkan apabila ditemukan aliran dana kepada pihak yang sama.

Laporan tersebut juga mencantumkan informasi mengenai dugaan pembayaran angsuran debitur tertentu oleh AR menggunakan dana pribadinya.

Pelapor sendiri menegaskan bahwa pembayaran kewajiban pihak lain tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Namun, menurut laporan, hal tersebut menjadi relevan untuk diperiksa apabila berkaitan dengan kondisi sebenarnya dari debitur, kualitas kredit atau identitas penerima manfaat sebenarnya.

Untuk memperoleh hak jawab dan klarifikasi, Lacakpos.co.id telah menghubungi Kepala BRI Unit Kota 1 yang disebut dalam laporan, AR, melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 25 September 2026.

Konfirmasi diarahkan pada sejumlah persoalan utama, antara lain apakah benar terdapat proses kredit terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan W, bagaimana proses prakarsa dan verifikasi calon debitur, serta apakah AR mengetahui adanya penggunaan dana kredit oleh pihak selain debitur.

Namun hingga berita ini disusun, pesan WhatsApp tersebut belum mendapat respons.

Redaksi tetap membuka ruang bagi AR maupun pihak BRI untuk memberikan klarifikasi, bantahan dan hak jawab terhadap seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

RW dalam laporannya meminta Kejari Tanah Datar melakukan penelaahan dan klarifikasi terhadap informasi serta bukti awal yang disampaikan.

Pelapor juga meminta agar pemeriksaan diarahkan pada dokumen prakarsa kredit, hasil survei lapangan, memorandum analisis, rekomendasi, putusan kredit dan audit trail sistem.

Selain itu, laporan meminta penelusuran dengan pendekatan follow the money dan follow the document guna mengetahui siapa penerima manfaat sebenarnya dari fasilitas kredit.

Dengan konstruksi laporan tersebut, posisi Kepala Unit menjadi salah satu titik penting yang diminta untuk diklarifikasi, terutama mengenai siapa yang memprakarsai kredit, siapa yang mengarahkan prosesnya, apakah kelayakan debitur benar-benar diverifikasi, dan siapa yang pada akhirnya menikmati manfaat dana kredit.

Namun demikian, seluruh uraian mengenai AR, ET, W maupun pihak lainnya dalam pemberitaan ini masih bersumber dari laporan pengaduan dan informasi awal pelapor. Belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan pihak-pihak tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

Kejari Tanah Datar diharapkan dapat melakukan verifikasi secara objektif terhadap seluruh informasi tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Lacakpos.co.id akan terus memberikan ruang bagi pihak BRI maupun pihak-pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *