RAPBD Perubahan Tanah Datar 2026 Disetujui, Anggaran Belanja Tembus Rp1,37 Triliun

Foto : Rapbd Perubahan Tanah Datar 2026 Disetujui, Anggaran Belanja Tembus Rp1,37 Triliun/Dok. Humas DPRD Tanah Datar

TANAH DATAR – LACAKPOS.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 akhirnya disetujui bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan DPRD Kabupaten Tanah Datar. Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Tanah Datar, Kamis (17/9/2026).

Persetujuan bersama itu dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati Tanah Datar dan DPRD Kabupaten Tanah Datar tentang Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut ditandatangani Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama pimpinan DPRD, yakni Ketua DPRD Anton Yondra serta Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita.

Bacaan Lainnya

Dalam proses pembahasannya, DPRD melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan tingkat pertama pada 11 hingga 15 September 2026. Selanjutnya, perumusan hasil pembahasan dilakukan pada 15 sampai 16 September 2026 sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Dari hasil pembahasan, pendapatan daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp1.154.371.815.074 meningkat menjadi Rp1.268.839.394.021. Dengan demikian, terdapat penambahan pendapatan sebesar Rp114.467.578.947 dibandingkan sebelum pembahasan.

Foto : Rapbd Perubahan Tanah Datar 2026 Disetujui, Anggaran Belanja Tembus Rp1,37 Triliun/Dok. Humas DPRD Tanah Datar

Sementara itu, belanja daerah juga mengalami peningkatan cukup signifikan. Anggaran belanja yang sebelumnya sebesar Rp1.151.371.815.074 setelah pembahasan disepakati menjadi Rp1.370.623.372.468,30. Dengan angka tersebut, belanja daerah mengalami peningkatan sekitar Rp219,25 miliar dibandingkan anggaran sebelum pembahasan.

Dengan komposisi tersebut, APBD Perubahan 2026 mencatat defisit sebesar Rp101.783.978.447,30. Untuk menutup defisit tersebut, struktur pembiayaan daerah memasukkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp105.983.978.447,30 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Di sisi pengeluaran pembiayaan, pemerintah daerah mengalokasikan Rp4,2 miliar untuk penyertaan modal daerah. Nilai tersebut meningkat dari alokasi sebelumnya sebesar Rp3 miliar atau bertambah Rp1,2 miliar. Pembiayaan netto setelah pembahasan tercatat sebesar Rp101.783.978.447,30, sementara SiLPA tahun berkenaan ditetapkan nihil.

Jika dilihat dari struktur belanja, belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp1.066.203.447.672. Di dalamnya terdapat belanja pegawai sebesar Rp642.917.818.457 dan belanja barang dan jasa sebesar Rp391.131.406.045. Selain itu terdapat belanja hibah Rp24.387.509.170 serta bantuan sosial Rp7.506.714.000.

Untuk belanja modal, anggaran yang disepakati mencapai Rp147.898.406.786. Dari jumlah tersebut, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi mencapai Rp87.595.871.565, belanja modal peralatan dan mesin Rp43.772.062.309, serta belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp10.848.327.612.

Sementara itu, belanja tidak terduga ditetapkan sebesar Rp9.283.803.164,30 dan belanja transfer mencapai Rp147.237.714.846. Belanja transfer tersebut terdiri dari belanja bagi hasil sebesar Rp14.042.306.546 dan bantuan keuangan sebesar Rp133.195.408.300.

Pada sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah pembahasan ditetapkan sebesar Rp189.802.505.995. PAD tersebut terdiri dari pajak daerah Rp56.608.954.356, retribusi daerah Rp80.662.874.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp23.689.696.185 dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp28.840.981.454.

Adapun pendapatan transfer menjadi sumber terbesar pendapatan daerah dengan nilai Rp1.077.833.351.290. Dari jumlah tersebut, transfer pemerintah pusat mencapai Rp1.046.220.463.148, sedangkan transfer antar daerah sebesar Rp31.612.888.142. Kondisi ini menunjukkan bahwa struktur pendapatan Tanah Datar masih sangat dipengaruhi oleh pendapatan transfer.

Dalam pembahasan DPRD, persoalan Transfer ke Daerah (TKD) juga mendapat perhatian sejumlah fraksi. Fraksi PKS, misalnya, menyatakan tidak ikut membahas dan menentukan TKD yang dikembalikan sebesar Rp126.873.525.000, dengan realisasi yang disebut telah mencapai Rp32.489.099.682. Untuk TKD yang masuk dalam pembahasan APBD Perubahan 2026, Fraksi PKS menyatakan menerima sepanjang penggunaannya sesuai dengan aturan dan regulasi.

Foto : Rapbd Perubahan Tanah Datar 2026 Disetujui, Anggaran Belanja Tembus Rp1,37 Triliun/Dok. Humas DPRD Tanah Datar

Persoalan penyertaan modal kepada Bank Nagari juga menjadi salah satu catatan dalam pandangan fraksi. Fraksi PKS mengusulkan agar tambahan penyertaan modal tersebut untuk sementara ditunda dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, banyaknya bencana yang terjadi serta adanya himbauan dari BPK.

Sementara itu, Fraksi NasDem menyampaikan catatan lebih jauh mengenai penyertaan modal daerah pada Bank Nagari. Fraksi tersebut berpandangan bahwa setiap rupiah uang publik yang ditempatkan sebagai investasi daerah harus memiliki manfaat ekonomi dan sosial yang jelas, terukur, berkelanjutan serta dapat dirasakan masyarakat. Fraksi NasDem juga mendorong adanya indikator kinerja yang jelas dan roadmap pemanfaatan penyertaan modal.

Catatan lainnya datang dari Fraksi Ummat Golkar yang meminta pemerintah daerah memastikan anggaran berpihak pada layanan dasar masyarakat, memperhatikan kondisi riil di tengah masyarakat serta mengedepankan transparansi, akuntabilitas, profesionalitas dan prinsip kehati-hatian. Fraksi tersebut juga mendorong efisiensi belanja dan optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah.

Fraksi PAN juga memberikan penekanan bahwa perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka, tetapi harus menjadi instrumen untuk menjawab persoalan nyata masyarakat. Fraksi PAN meminta agar setiap perubahan anggaran memiliki alasan yang jelas, target yang terukur dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Fraksi tersebut juga meminta kualitas belanja ditingkatkan agar orientasinya tidak hanya mengejar penyerapan anggaran, tetapi juga hasil dan manfaat.

Perhatian khusus juga diberikan kepada masyarakat terdampak bencana dan pemulihan ekonomi pascabencana. Fraksi PAN meminta agar anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, termasuk perbaikan infrastruktur, pemulihan usaha dan sumber penghidupan masyarakat. UMKM, koperasi, petani dan peternak juga diminta mendapatkan perhatian secara proporsional melalui dukungan yang tidak bersifat sesaat, tetapi disertai pendampingan, akses permodalan, pemasaran dan penguatan kapasitas usaha.

Fraksi PPP dalam pendapat akhirnya juga meminta seluruh catatan, saran dan rekomendasi fraksi ditindaklanjuti pemerintah daerah. Fraksi tersebut menekankan agar program yang telah disepakati dilaksanakan tepat waktu, tepat sasaran dan transparan serta memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah diminta memprioritaskan perbaikan di berbagai sektor, terutama pada nagari yang terdampak bencana.

Dengan telah ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama, proses terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 belum sepenuhnya berakhir. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar diwajibkan menyelesaikan perubahan dan koreksi terhadap rancangan tersebut selaras dengan hasil pembahasan paling lambat tiga hari kerja setelah berita acara ditandatangani.

Selanjutnya, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk mendapatkan pengesahan paling lambat tiga hari kerja setelah penandatanganan berita acara. Dalam hal terjadi perubahan kebijakan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, rancangan yang telah disetujui bersama masih dapat dilakukan penyesuaian sebelum diundangkan.

Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa perubahan APBD 2026 diarahkan untuk memenuhi kewajiban penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk belanja wajib fungsi pendidikan dan kesehatan, infrastruktur pelayanan publik, dukungan Standar Pelayanan Minimal, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem dan pengendalian inflasi.

Kebijakan fiskal daerah juga diarahkan untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, pemulihan pelayanan dasar masyarakat, perbaikan infrastruktur publik serta penguatan ketahanan daerah menghadapi risiko kebencanaan. Target-target tersebut disinkronkan dengan RPJMD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2029 serta program unggulan daerah.

Bupati juga meminta seluruh kepala perangkat daerah dan ASN meningkatkan profesionalisme dalam pencapaian target pembangunan. Jajaran pemerintah daerah diingatkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, menghindari perbuatan melawan hukum, membangun kerja sama yang baik serta menciptakan kondisi kerja yang kondusif, inovatif dan kreatif.

Dengan demikian, persetujuan Ranperda Perubahan APBD 2026 menjadi titik penting dalam proses penganggaran daerah, namun sekaligus membuka tahap berikutnya berupa evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaannya. DPRD sendiri melalui catatan sejumlah fraksi menegaskan bahwa persetujuan anggaran tidak menghilangkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan uang daerah. Fraksi PAN, misalnya, menyatakan DPRD tetap akan mengawal pelaksanaan APBD agar setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efektif, efisien, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *