Pergantian Perangkat Desa Riung Utara Dipersoalkan, Diduga Tabrak Mekanisme Regulasi

Caption: Banguna/aula PPK, dijadikan tempat beraktivitas Kantor Desa Riung Utara. ( ist)

TALAUD, LacakPos.co.id — Proses pergantian perangkat Desa Riung Utara, Kecamatan Tampan Amma, Kabupaten Kepulauan Talaud, menuai sorotan masyarakat. Pengangkatan perangkat desa baru tersebut dipersoalkan karena diduga tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme dan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah pihak bahkan menduga proses pengangkatan tersebut sarat kepentingan, termasuk dugaan praktik kolusi dan nepotisme. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui evaluasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Sorotan terutama diarahkan pada mekanisme penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. Proses tersebut dinilai harus mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas serta memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Dalam mekanisme pengisian jabatan perangkat desa yang kosong, terdapat sejumlah tahapan yang harus diperhatikan, mulai dari penjaringan dan penyaringan calon, pembentukan tim, konsultasi kepada Camat hingga penerbitan keputusan pengangkatan setelah memperoleh rekomendasi sesuai ketentuan.

Sejumlah masyarakat yang ditemui LACAK POST mengaku kecewa terhadap proses pergantian perangkat desa yang dinilai dilakukan tanpa keterbukaan.

“Kami sangat kecewa dengan proses yang dilakukan secara diam-diam oleh Kepala Desa dalam pergantian perangkat desa yang lowong. Seharusnya ada mekanisme keterbukaan sehingga setiap warga masyarakat memiliki kesempatan yang sama mengikuti tahapan seleksi,” ungkap salah satu warga.

Warga tersebut juga mempersoalkan adanya dugaan hubungan kekeluargaan antara perangkat desa yang diangkat dengan Kepala Desa. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperiksa agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus dalam proses pengangkatan.

Sorotan serupa disampaikan salah satu anggota BPD Riung Utara yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Menurutnya, persoalan pergantian perangkat desa bukan kali pertama dipersoalkan. Ia menyebut sebelumnya juga terdapat pergantian terhadap Bendahara Desa dan Sekretaris Desa yang menurutnya perlu dievaluasi dari sisi mekanisme dan dasar hukumnya.

“Ini sudah keterlaluan. Kepala Desa telah berulang kali melakukan hal yang sama dan melanggar aturan. Beberapa waktu yang lalu Kepala Desa juga telah memberhentikan Bendahara Desa dan Sekretaris Desa secara sepihak serta melakukan pergantian tanpa mekanisme yang jelas,” ujarnya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud melalui instansi teknis dapat melakukan pemeriksaan terhadap proses pengangkatan perangkat desa tersebut.

“Sebagai lembaga mitra pemerintah desa, kami memohon kepada Bupati Kepulauan Talaud dan dinas terkait untuk mengevaluasi kembali proses pengangkatan yang diduga cacat prosedur ini,” katanya.

DP3APMD Siapkan Evaluasi

Menanggapi persoalan tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3APMD) Kabupaten Kepulauan Talaud menyatakan akan menindaklanjutinya.

Sekretaris DP3APMD Kabupaten Kepulauan Talaud, Samuel A. Salaa, S.IP., mengatakan pihaknya akan meminta bidang teknis untuk menelusuri proses pergantian perangkat desa yang dilakukan Pemerintah Desa Riung Utara.

“Kami akan segera menindaklanjuti permasalahan ini melalui bidang teknis untuk mengevaluasi seluruh proses pergantian perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Riung Utara,” tegas Samuel saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah proses pengangkatan telah dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan administrasi pemerintahan desa.

Apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap mekanisme yang ditetapkan, pihaknya akan memproses persoalan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Desa Riung Utara, Dedi Pulu, saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, Rabu (23/9/2026), ia hanya membalas dengan emot tersenyum, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. ( Jemmy Pandesingka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *