Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias Lantik 28 Pejabat, Ini Daftar Tiga Pejabat Eselon II

Caption: Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias pimpin pelantikan pejabat pemko. (Ist)

BUKITTINGGI, LacakPos.co.id – Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan penataan jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Sebanyak 28 pejabat resmi dilantik oleh Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dalam prosesi yang berlangsung di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Kamis (10/9/2026) malam.

Pelantikan tersebut mencakup sejumlah jenjang jabatan, mulai dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas hingga Pejabat Fungsional.

Bacaan Lainnya

Dari keseluruhan pejabat yang dilantik, tercatat tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 11 Pejabat Administrator, 13 Pejabat Pengawas dan satu Pejabat Fungsional.

Pada jajaran Pimpinan Tinggi Pratama, terdapat sejumlah pergeseran jabatan. Efriadi, yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, kini dipercaya mengemban tugas sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.

Sementara itu, Elqadri, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja, mendapat kepercayaan sebagai Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Adapun Robby Novaldi, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dilantik untuk menduduki posisi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Penataan tersebut merupakan bagian dari langkah Pemerintah Kota Bukittinggi dalam mengisi sekaligus melakukan penyegaran pada sejumlah posisi di lingkungan pemerintahan.

Melalui rotasi dan pengisian jabatan ini, Pemko Bukittinggi diharapkan dapat memperkuat efektivitas kerja aparatur, meningkatkan koordinasi antarlembaga serta mendorong kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Dalam arahannya, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar menjalankan kepercayaan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Ia menekankan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan pelantikan ini, para pejabat diharapkan mampu segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab baru serta memberikan kontribusi nyata terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kota Bukittinggi. (Yulianti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *