Merasa Tidak Dihargai Saat Konfirmasi, Insan Pers Sangihe Desak Evaluasi Pejabat Bea Cukai Tahuna

Caption: Suasana saat aksi unjuk rasa wartwan di Kantor Bantu Bea Cukai Tahuna. (Rinny/LacakPos)

SANGIHE, LacakPos.co.id Solidaritas sejumlah insan pers di Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar aksi damai di Kantor Bea Cukai Tahuna, Sulawesi Utara. Aksi ini dipicu oleh dugaan sikap seorang pejabat saat menerima empat wartawan yang datang menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta konfirmasi terkait isu lintas batas Indonesia–Filipina.

Caption: Berfoto bersama usai unjuk rasa, dan sudah berdamai. ( Rinny/LacakPos)
Caption: Suasana saat aksi unjuk rasa wartwan di Kantor Bantu Bea Cukai Tahuna. (Rinny/LacakPos)

Peristiwa tersebut bermula ketika empat wartawan mendatangi Kantor Bea Cukai Tahuna, Selasa (18/8/2026). Berdasarkan keterangan para wartawan serta rekaman video yang kemudian menjadi perhatian peserta aksi, seorang pejabat disebut menerima mereka dalam posisi duduk dengan kaki diangkat ke atas kursi selama kurang lebih 30 menit.

Bacaan Lainnya

Sikap tersebut kemudian dinilai sebagian wartawan sebagai bentuk perlakuan yang tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi pers. Namun, pihak pejabat yang bersangkutan pada akhirnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers.

Di penghujung pertemuan, salah seorang pewarta mengaku sempat meminta pejabat tersebut menurunkan kaki untuk kepentingan dokumentasi dan pemotretan pemberitaan.

Caption: screenshot posisi pemberitaan lalu, kejadian angkat kaki saat di konfirmasi Wartawan kepada Kepala Kantor Bantu Bea Cukai Tahuna, akhirnya berbuntut unjukrasa. (Ist)

“Pak, tolong kakinya diturunkan demi pemotretan untuk pemuatan berita,” ujar salah seorang pewarta.

Menurut keterangan para wartawan, permintaan tersebut dijawab, “Silakan saja, seperti ini,” sembari mempertahankan posisi duduknya.

Bagi peserta aksi, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan posisi duduk. Mereka menilai ada persoalan etika pelayanan publik dan penghormatan terhadap wartawan yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik.

Aksi damai tersebut dikoordinasikan Asriel Johan Tatande, dengan Meidy Pandean sebagai penanggung jawab, pada Jumat, (21/8/26) bersama Sejumlah wartawan dan elemen masyarakat turut hadir sebagai bentuk solidaritas terhadap empat pewarta yang sebelumnya mendatangi kantor tersebut.

Dalam orasinya, massa menyampaikan tuntutan agar persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi pimpinan instansi terkait. Sejumlah peserta aksi bahkan meminta agar pimpinan di tingkat pusat melakukan evaluasi terhadap pejabat yang menjadi sorotan.

“Kami Datang Membawa Pertanyaan”

Orator aksi, Carles, menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami insan pers menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pers adalah salah satu pilar demokrasi di NKRI,” tegasnya.

Menurut Carles, wartawan tidak datang untuk menciptakan permusuhan dengan pejabat maupun instansi. Kehadiran pers, katanya, merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi dan klarifikasi agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan.

Wartawan senior Marslem Pulumbara juga menyampaikan pandangannya. Ia menilai tugas kepabeanan tidak hanya menyangkut pelaksanaan aturan dan kewenangan, tetapi juga berkaitan dengan etika dalam pelayanan publik.

“Tugas pokok kepabeanan sangat jelas. Di dalamnya juga ada tata etika pejabat yang harus dilaksanakan oleh para pegawainya,” ujarnya.

Marslem mengaku menaruh perhatian serius setelah melihat rekaman video pertemuan antara pejabat tersebut dan wartawan.

Sementara Meidy Pandean menyampaikan kritik keras serta meminta adanya evaluasi dari pihak berwenang.

“Harus ada evaluasi. Pejabat publik harus memahami tata krama dan menghargai masyarakat maupun insan pers,” tegasnya.

Permintaan Maaf Disampaikan

Di tengah aksi, pejabat Bea Cukai Tahuna yang menjadi sorotan akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers.

“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh wartawan di Sangihe, di Manado dan di seluruh Indonesia. Sekali lagi saya minta maaf,” ucapnya.

Permintaan maaf tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan peserta aksi. Namun, bagi sejumlah wartawan, permintaan maaf tidak serta-merta menghentikan tuntutan agar kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi internal.

Mereka menilai persoalan ini harus dilihat sebagai pengingat pentingnya hubungan profesional antara pejabat publik dan pers.

Di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Kepulauan Sangihe, peran pers dinilai strategis dalam menyampaikan informasi mengenai berbagai persoalan masyarakat, mulai dari isu lintas batas, perdagangan, kepabeanan, pelayanan publik hingga kebijakan pemerintah.

Wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan. Di sisi lain, narasumber dan pejabat publik juga memiliki hak memberikan penjelasan, tanggapan atau koreksi. Hubungan itu, menurut peserta aksi, seharusnya dibangun di atas prinsip saling menghormati.

Aksi damai tersebut mendapat pengawalan dari unsur kepolisian, TNI, Kesbangpol dan instansi terkait. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan terkendali hingga selesai.

Dari aksi tersebut, para wartawan yang hadir menyampaikan satu pesan: kritik terhadap pejabat bukan berarti permusuhan, sebagaimana permintaan konfirmasi bukan pula ancaman.

Pers datang membawa pertanyaan untuk kepentingan publik. Jawaban boleh berbeda, berita boleh kritis, dan narasumber berhak menyampaikan klarifikasi. Namun, semua pihak tetap dituntut menjaga etika dan profesionalisme.

Dalam demokrasi, pers tidak seharusnya memilih diam hanya karena pertanyaannya tajam. Namun pers juga wajib tetap bekerja berdasarkan fakta, keberimbangan, kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
(Rinny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *