ENREKANG, LacakPos.co.id — Kejaksaan Negeri Enrekang bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Enrekang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Kantor Bupati Enrekang, Rabu (20/5/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum.
Bupati Enrekang, Muhammad Yusuf Ritangnga, mengatakan kerja sama itu bertujuan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik serta memberikan rasa percaya diri kepada kepala desa dalam menjalankan program pembangunan sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, pendampingan hukum tersebut merupakan langkah preventif agar pemerintah desa memiliki pemahaman hukum yang jelas dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
“Kerja sama ini bukan untuk mencari perlindungan terhadap kesalahan atau penyimpangan, tetapi sebagai bentuk pembinaan dan pendampingan agar kepala desa dapat bekerja dengan tenang, taat aturan, dan bertanggung jawab,” ujar Yusuf Ritangnga.
Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Menurut Bupati, BPD memiliki peran strategis dalam pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pembahasan kebijakan desa bersama pemerintah desa agar pembangunan berjalan transparan dan partisipatif.
Selain itu, pemerintah desa diminta melibatkan seluruh unsur di desa, termasuk TNI dan Polri, guna membangun sinergi dalam menyukseskan program pembangunan masyarakat.
Bupati Enrekang berharap pendampingan hukum tersebut dapat memberi manfaat nyata bagi pemerintah desa dan masyarakat serta mendukung terwujudnya Enrekang yang maju dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan, SH, MH, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah desa dalam mencegah potensi pelanggaran hukum di tingkat desa.
Ia menjelaskan, perjanjian kerja sama tersebut bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa terkait persoalan administrasi maupun potensi penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan desa.
“Perjanjian kerja sama ini bukan menjadi tameng atau bentuk kekebalan hukum bagi kepala desa, tetapi sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum maupun kesalahan administrasi,” tegas Kajari Enrekang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga, Kajari Enrekang A. Fajar Anugrah Setiawan, SH, MH, perwakilan Kodim 1419/Enrekang, Ketua DPRD Enrekang Ikrar Eran Batu, ST, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, para camat, serta kepala desa se-Kabupaten Enrekang.
(atta)







