Apa Kabar Kajari Sampang, Ekspose Perkara Tim Kejati Jatim Bidik Dugaan Korupsi Setoran Pajak Fiktif Senilai 3,3 M

Fadilah Helmi SH selaku Kajari Sampang saat itu ketika menggelar Press Release pasca melakukan geledah sita di rumah WRM dan di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Rabu (03/12/2025) lalu di kantornya (Azis/lacakpos.co.id)

SAMPANG, LacakPos.co.id – Tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) setoran pajak fiktif senilai Rp3,3 miliar di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang yang menyeret salah satu PNS inisial WRM terus bergulir dan kini memasuki babak baru.

Hasil ekspose perkara yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Sampang bersama Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya terjawab.

Bacaan Lainnya

Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, S.H., M.H., saat ditemui di kantornya sekitar pukul 11.00 wib, Selasa (20/01/2025) memastikan bahwa hasil ekspose perkara di Kejati Jatim memasuki babak baru dan terus berproses sesuai mekanisme penyidikan tipikor.

Pihaknya kini focus pada penanganan penyidikan dugaan tipikor setoran pajak fiktif senilai Rp 3,3 M sesuai hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Sampang.

Namun demikian kata Diecky, sesuai arahan Tim Kejati Jatim yang terdiri dari Auditor sebanyak 5 Personil, Pemeriksa Umum dan langsung dipimpin Asisten Pengawasan, Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H tetap akan dilakukan Perhitungan Kerugian Negera (PKN).

Alasannya kata Diecky, ADTT dari APIP Kabupaten Sampang sifatnya umum maka tetap dibutuhkan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Tim Auditor internal Kejati Jatim yang nantinya menjadi salah satu alat bukti di persidangan.

Masih kata Diecky, Perhitungan Keuangan Negara (PKN) dimaksud merupakan “Audit Penyidikan yang dilakukan Auditor Internal Kejati Jatim”

Tim Penyidik Tipikor dari Kejari Sampang hadir lengkap kata Diecky saat “Ekspose Perkara”, di Kejati Jatim, Senin, (19/01/2025) dan dipimpin Kajari Sampang, Fadillah Helmi, SH didampingi Jaksa Fungsional Kejati Jatim, Rahmat, SH., MH, Kasi Pidsus, I Gede Indra Hari Prabowo, S.H., M.H., Saya sendiri selaku Kasi Intel dan Indah Asry Pinatasari, S.H.

Arief Sugiharto salah satu Pegiat Korupsi sekaligus Anggota Dewan Pengawas DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK ) Kabupaten Sampang sangat mengapresiasi kinerja Tim Penyidik Tipikor baik Kejari Sampang maupun Kejati Jatim.

Kejanggalan penanganan dugaan tipikor setoran pajak fiktif senilai 3,3 M ini public sempat disuguhkan statemen Kajari Sampang, Fadilah Helmi, SH saat melakukan Press Release dengan mengundang berbagai insan pers baik cetak maupun elektronik mapun media online, Rabu, (03/01/2026) pasca melakukan geledah sita pada 2 lokasi (RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang dan di rumah WRM di Desa Omben Kecamatan Omben-Sampang).

“Saya tegaskan sekali lagi ya, ini bukan penggelapan pajak, saya tegaskan disini bahwa ini dalam rangka dugaan penyalahgunaan keuangan pada BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang”, tegasnya penuh semangat.

(Az)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *