Isu Pungli Menyesatkan, Lapas Enemawira Pastikan Pelayanan Bersih dan Humanis

Caption: PLT Kalapas Kelas III Enemawira Mochaimin,S.Pd (Foto : Rinny/LacakPos)

SANGIHE, LacakPos.co.id Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Enemawira kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses pengurusan hak-hak warga binaan berjalan bebas dari pungutan liar (pungli). Penegasan ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Lapas Enemawira, Mochaimin, S.Pd, saat ditemui di ruang kerjanya,Jumat (28/11/25).

Mochaimin mengungkapkan bahwa kebijakan bebas pungli telah lama diterapkan di seluruh lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mulai dari tingkat pusat hingga unit pelaksana teknis (UPT). Kebijakan tersebut, kata dia, telah menjadi budaya kerja bagi seluruh jajaran pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

“Artinya tidak ada pungutan sama sekali. Kami telah menerima instruksi resmi dari pusat hingga ke wilayah, dan hal itu terus kami gelorakan. Dari hasil pemantauan, kondisi di Sulawesi Utara sangat kondusif dan tidak ditemukan indikasi pungli terkait pengurusan hak-hak dasar warga binaan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa berbagai proses pemberian hak warga binaan seperti remisi, cuti bersama, pembebasan bersyarat, hingga cuti menjelang bebas seluruhnya berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.

“Alhamdulillah, hingga saat ini semuanya berjalan sebagaimana diharapkan,” imbuhnya.

Sebagai pejabat baru, Mochaimin memaparkan tiga langkah utama untuk memperkuat pengawasan internal di Lapas Enemawira, yaitu:

1.Meningkatkan koordinasi dan komunikasi internal melalui rapat rutin bersama seluruh pejabat dan staf.
2.Melakukan klarifikasi langsung kepada warga binaan guna memastikan proses pemberian hak berjalan sesuai aturan serta mengidentifikasi potensi kendala.
3.Memperketat monitoring saat kunjungan keluarga untuk menggali informasi tambahan terkait potensi pungli.

“Kami berharap dukungan dari seluruh personel dan keluarga warga binaan agar proses pembinaan di Lapas ini terus berjalan semakin baik,” ujarnya.

Sementara itu terkait isu yang beredar mengenai pungutan sebesar Rp25 juta untuk pengurusan pembebasan bersyarat, pihak Lapas memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Kasubsi Pembinaan, Ridzwan Makitika, menegaskan bahwa tidak ada praktik maupun kebijakan pungutan dalam pengurusan hak-hak warga binaan.

Tak hanya itu jika benar isu tersebut bersal dari dalam lingkungan Lapas Kelas III Enemawira harus di usut tuntas kebenarannya.”kata Ridzwan

“Dalam UU Pemasyarakatan dan aturan yang berlaku, tidak ada pungutan untuk pengurusan pembebasan bersyarat. Dan saya tegaskan, di Lapas Enemawira tidak ada pembayaran seperti itu,” tegas Ridzwan.

Pihak Lapas pun berharap masyarakat serta keluarga warga binaan tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh isu yang tidak berdasar, serta terus mendukung upaya Lapas Enemawira dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang bersih dan bebas pungli.

Sementara itu, Chandra Sudarto Simbolon, saat dikonfirmasi,Jumat (28/11-25)lewat via telefon terkait isu yang menyebutkan dirinya melakukan pungutan biaya tersebut, mengatakan bahwa pihaknya akan mencari tahu kebenaran informasi tersebut.

“Siapapun oknumnya, jika memang ada oknum pegawai Lapas Kelas III Enemawira yang menyebarkan isu tersebut pasti akan saya cari tahu dan meminta pertanggungjawaban,” tutup Chandra.

(Rinny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *