MINSEL, LacakPos.co.id – Pada Kamis, 27 November 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan Rapat Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Gedung DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dan menghadirkan unsur legislatif serta eksekutif.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Andries Rumondor, ST., didampingi Wakil Ketua Pansus, Stenly Lengkey, bersama delapan anggota Pansus lainnya. Hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Stefanus D. N. Lumowa, SE., yang memberikan sejumlah masukan strategis, terutama terkait kelengkapan dokumen pendukung agar proses penyelesaian Ranperda dapat rampung sebelum akhir tahun. Ia menegaskan pentingnya regulasi ini demi memperkuat kesiapsiagaan serta penanggulangan bencana di Minahasa Selatan.
Dari pihak eksekutif, hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum Setdakab, serta perwakilan dari 15 Perangkat Daerah, yaitu:
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Dinas Lingkungan Hidup
BAPELITBANGDA
Dinas Komunikasi dan Informatika
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Dinas Kesehatan
Dinas Sosial
Dinas Pertanian
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Satuan Polisi Pamong Praja
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Dinas Ketahanan Pangan
Dinas Perhubungan
Dalam rapat ini, kedua pihak—legislatif dan eksekutif—secara aktif memberikan pandangan, masukan, serta penyelarasan substansi Ranperda agar regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat kelembagaan, serta meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di Kabupaten Minahasa Selatan.
Dengan komitmen bersama, diharapkan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dapat segera disahkan dan menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi potensi bencana di wilayah Minahasa Selatan.
(Eka Putra)






