DPRD Minsel Gelar Rapat Pansus Pembahasan Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah

Caption: Moment Stefanus D. N. Lumowa, SE., saat memberikan sejumlah masukan strategis, terutama terkait kelengkapan dokumen pendukung agar proses penyelesaian Ranperda dapat rampung. ( ist)

MINSEL, LacakPos.co.id Pada Kamis, 27 November 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan Rapat Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Gedung DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dan menghadirkan unsur legislatif serta eksekutif.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Andries Rumondor, ST., didampingi Wakil Ketua Pansus, Stenly Lengkey, bersama delapan anggota Pansus lainnya. Hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Stefanus D. N. Lumowa, SE., yang memberikan sejumlah masukan strategis, terutama terkait kelengkapan dokumen pendukung agar proses penyelesaian Ranperda dapat rampung sebelum akhir tahun. Ia menegaskan pentingnya regulasi ini demi memperkuat kesiapsiagaan serta penanggulangan bencana di Minahasa Selatan.

Dari pihak eksekutif, hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum Setdakab, serta perwakilan dari 15 Perangkat Daerah, yaitu:

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

Dinas Lingkungan Hidup

BAPELITBANGDA

Dinas Komunikasi dan Informatika

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Dinas Kesehatan

Dinas Sosial

Dinas Pertanian

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Satuan Polisi Pamong Praja

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Dinas Ketahanan Pangan

Dinas Perhubungan

Dalam rapat ini, kedua pihak—legislatif dan eksekutif—secara aktif memberikan pandangan, masukan, serta penyelarasan substansi Ranperda agar regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat kelembagaan, serta meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di Kabupaten Minahasa Selatan.

Dengan komitmen bersama, diharapkan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dapat segera disahkan dan menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi potensi bencana di wilayah Minahasa Selatan.
(Eka Putra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *