Sidang Perkara 378 Dengan Tersangka Staf Dinas PUPR Sampang, Korban : Penyidikan Penuh Kejanggalan !

Sidang Perdana di PN Sampang agenda Pembacaan Dakwaan JPU Kejari Sampang, Kasus Penipuan dengan Tersangka SYAMSIYAH binti ACHMAD HASAN, Kamis (10/07/2025)

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Viral dan menjadi perbincangan hangat serta menjadi atensi berbagai pegiat hukum, kasus penipuan yang berbuntut salah satu oknum ASN Staf TU pada Dinas PUPR Kabupaten Sampang inisial S menyandang predikat “TERSANGKA TUNGGAL”.

Pantauan di lokasi, kini memasuki babak baru, sidang perdana dan terbuka yang digelar di PN Sampang, Jl. Jaksa Agung Suprapto dengan susunan Majelis Hakim Fatchur Rohman, SH selaku Ketua didampingi dua anggota yakni Adji Prakoso SH., MH dan Hendra Cordova Masutra. SH,. MH.. Kamis, (10/07/2025).

Bacaan Lainnya

Hal ini dibenarkan oleh Humas PN Sampang, Soefyan Rusliyanto (Jabatan Panitera Muda), memastikan jika sidang perdana ini untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang.

Indah Asry Pinatasari, SH selalu JPU mendakwa Tersangka SYAMSIYAH binti ACHMAD HASAN sebagaimana diatur pada Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.

Hasil penelusuran Lacakpos&tim, perkara dengan nomor : 129/Pid.B/2025/PN Spg selanjutnya JPU Kejari Sampang, Indah Asry Pinatasari, SH akan menghadirkan Terdakwa Tunggal an. SYAMSIYAH binti ACHMAD HASAN yang sudah dilakukan penahanan di Rutan klas IIb oleh Hakim PN Sampang dalam 30 (tiga puluh) hari ke depan sejak Senin (07/07/2025).

Kepada Lacakpos&tim di ruang tunggu PN Sampang, Rindawati selaku korban Penipuan jual beli tanah dan bangunan ini hingga merugi senilai senilai Rp. 650.000,- (enam ratus juta) menjumpai berbagai kejanggalan terutama sejak saat tahap penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sampang.

Yang pertama kata Rindawati pada kanal keterbukaan PN Sampang muncul SP.Han/77/IV/RES.1.11/2025/Satreskrim tanggal 28/4/2025 dengan status “Tersangka Ditahan” sejak tanggal 28/4/2025 s/d 17/5/2025 dan Penyidik melakukan perpanjangan penahanan JPU dengan surat nomor : B-127/M.5.37/Eoh.I/05/2025 tanggal 16/5/2025, “Tersangka Ditahan” mulai tanggal 18/5/2025 s/d 26/6/2025.

“Saat di tahap penyidikan oleh Penyidik Pembantu Unit PPA Satreskrim Polres Sampang ini “Tersangka Betulkah Ditahan ?”, ungkapnya penuh heran

Yang kedua kata Rindawati, JPU menjadikan “Tahanan Kota terhadap Tersangka” dengan surat nomor : PRIN-710/M.5.37/Eoh.2/06/2025 tanggal 26/6/2025 s/d 15/7/2025, namun Jaksa tak memberikan alasan dan pertimbangan sehingga Tersangka menjadi “Tahanan Kota”

Masih kata Rindawati, dirinya selaku korban Penipuan mempertanyakan status RIZAL saat penyidikan pada Satreskrim Polres Sampang.

“RIZAL dan Syamsiyah itu bersama-sama loch, saat menemui saya ketika menawarkan sebuah objek tanah dan bangunan”, ungkapnya kepada Lacakpos&tim, Kamis (10/07/2025) di PN Sampang usai sidang perdana.

(Az).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *