Satnarkoba Sangihe Gerebek Penjual Miras Ilegal di Manganitu

Tim SatNarkoba turun langsung dan melaksanakan penyitaan barang bukti. (Ist)

SANGIHE – LACAKPOS.CO.ID Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus di wilayah Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat (4/7/2025).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 17.00 hingga 23.30 Wita ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Hevry Samson, S.H., bersama dua anggota, Briptu Hadad Ezha Gobel dan Briptu Marsel Randang. Penyelidikan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu Kampung Kauhis, Kampung Sasiwung, dan pusat Kecamatan Manganitu.

Dari hasil operasi, petugas menemukan sejumlah warung dan rumah warga yang secara ilegal menjual miras jenis Cap Tikus dengan harga berkisar antara Rp40.000 hingga Rp50.000 per botol ukuran 600 ml.

Di Kampung Kauhis, tim menemukan penjualan miras dilakukan oleh RJ (57), seorang nelayan. Dari rumah RJ, petugas mengamankan 20 botol Cap Tikus ukuran 600 ml.

Sementara di Kampung Sasiwung, dua pelaku turut diamankan,

NS (38), wiraswasta, dengan barang bukti 19 botol Cap Tikus ukuran 600 ml.
SK (47), MRT, dengan barang bukti sebanyak 35 botol ukuran serupa.Total barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 74 botol Cap Tikus.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Sangihe untuk diamankan di Ruangan Narkoba. Para pelaku diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) atas barang yang disita.

Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Hevry Samson, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana yang dipicu oleh konsumsi minuman keras ilegal di tengah masyarakat.

“Operasi ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari bahaya miras ilegal yang bisa memicu gangguan kamtibmas,” tegasnya.
(Rinny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *