JAKARTA – LACAKPOS.CO.ID – Sekitar area Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dalam 2 hari terakhir, Selasa/Rabu, (04-05/02/2025), terpantau seru dan dipadati pendukung/simpatisan Paslon Pilkada dari berbagai wilayah Kab/Kota dan Provinsi yang berkontestasi pada 27 Nopember 2024 lalu.
Terkonfirmasi, sebelumnya
sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Sampang di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jl. Merdeka Barat-Gambir Jakarta Pusat, telah melalui tahap sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda Jawaban Termohon maupun Eksepsi serta Keterangan Pihak Terkait (Bawaslu dan Paslon Jimad Sakteh nomor urut 2), Jum’at (17/01/2025).
Terpantau hari ini, Selasa, (05/02/2025) sesuai jadwal Gugatan Paslon H. Abdullah Hidayat dan H. Muhammad (Mandat) nomor urut 1 diputuskan Majelis Hakim MK.
Dalam sengketa PHPU Pilkada Sampang Paslon Mandat selaku Pemohon dan KPU Kabupaten Sampang sebagai Termohon, sedangkan Bawaslu Sampang dan Paslon H. Slamet Junaidi&H. Ahmad Machfud (Jimad Sakteh) nomor urut 2 selaku Pihak Terkait.
Sebelumnya, KPU Sampang telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2024 dengan perolehan Paslon Mandat nomor urut 1 sebanyak 294.605 suara dan Paslon Jimad Sakteh (H. Slamet Junaidi dan H. Ahmad Mahfud) unggul dengan memperoleh 338.482 suara serta selisih 6,9 % atau 43.877 suara, Jum’at (6/12/2024) pukul 00.34 Wib di Gor Indoor, Jalan Wahid Hasyim Sampang.
Sengketa PHPU Pilkada Sampang ini diregister dengan perkara nomor : 237/PHPU.BUP-XXXIII/2025 dengan susunan Majelis Hakim Panel III terdiri atas Arief Hidayat sebagai Ketua Panel, lalu Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota.
Berikut putusan Majelis Hakim MK terkait PHPU Pilkada Kabupaten Sampang, Selasa, (05/02/2025), pukul 21.00 wib :
Dalam pokok permohonan :
MENYATAKAN PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT DITERIMA.
1. Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon;
2. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
(Ap)






