Layanan BPKAD Kabupaten Sampang Lumpuh, Staf Sebut Ini Sebabnya

Aplikasi SIPD RI di BPKAD Kabupaten Sampang tak berfungsi, Kamis (10/10/2024)

SAMPANG – LACAKPOS-CO.ID Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sampang merupakan salah satu OPD teknis yang memiliki tugas dan kewenangan diantaranya pelaporan, pengawasan dan pembayaran atas transaksi dengan sistem elektronik yang terintegral dengan Kemendagri RI.

Salah satu staf BPKAD pada Bidang Perbendaharaan ini tak mengelak jika dirinya sudah sekitar 1 minggu ini tak bisa berbuat banyak dan praktis lumpuh dan tak bisa memberikan layanan kepada OPD yang sudah mengirim berkas, contohnya Surat Perintah Membayar (SPM) dan dirinya tak dapat menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) kepada bank selaku penyalur.

Staf yang enggan dipublish ini mengungkapkan, inilah konsekwensinya jika sistem terintegrasi dan tersentral.

“Kami di daerah menunggu kepastian yang tak pasti dan ini bisa menimpa BPKAD se Indonesia Pak, ”lanjutnya penuh sesal.

Fenomena ini juga dibenarkan oleh Kabid Perbendaharaan, Laily Akmaliyah ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/10/2024).

“Aplikasi SIPD ini dikendalikan penuh oleh Kemendagri mas, jika ada kendala teknis ya tidak hanya dialami Kabupaten Sampang saja, namun bisa menimpa daerah yang lain, ”kata narsumb lainnya di BPKAD Sampang.

Pihak Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendagri RI di Jakarta yang bertanggung jawab atas aplikasi SIPD ketika dihubungi via telepon Lacakpos&tim tak ada respon.

Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang dikendalikan penuh Kemendagri merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khusunya pasal 391 dimana Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas :
a. informasi pembangunan Daerah; dan
b. informasi keuangan Daerah.

(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *