SURABAYA – LACAKPOS.CO.ID – Beberapa pekan lalu, Jum’at (22/03/2024), Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan sebanyak 7 orang di Dusun Galis Desa Jatra Timur Kecamatan Banyuates-Sampang.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Robert Dacosta ketika dikonfirmasi Lacakpos dan tim membenarkan jika anggotanya telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kata Dirditresnarkoba kronologis berawal, ketika petugas mengamankan 6 (enam) orang inisial S, T, MA, AT, T dan H yang sedang duduk-duduk di Gazebo rumah milik M dan berdasarkan keterangan dari 6 orang tersebut, selanjutnya petugas mengamankan lagi 1 orang inisial M didalam kamar rumahnya berikut BB sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus sabu berat seluruhnya 58,01 gram.
Masih kata Dirditresnarkoba Polda Jatim, selanjutnya pihaknya membawa para pelaku yang diduga sebagai pengedar dan penyalahguna nakoba jenis sabu tersebut ke RS. Bhayangkara Polda Jatim untuk dilakukan tes urine.
Dari hasil test urine para pelaku yg diamankan, 2 orang negatif (termasuk M) dan 5 orang lainnya positif mengandung methapetamine dan amphetamine, untuk 1 orang yang hasil test urine nya negatif langsung di pulangkan kerana tidak terlibat sebagai pengedar maupun pemakai inisial H.
Dari hasil pendalaman dan gelar perkara, senin, (24/03/2024), inisial M ditetapkan sebagai tersangka selaku bandar sekaligus pengedar dan pemilik barang haram dan selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penahanan, selasa (25/03/2024).
Pihaknya menjerat tersangka M dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) dan / atau pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI Nomor 35 th 2009 tentang Narkotika
Sedangkan 5 org lainnya, hasil tes urine nya positif sebagai pemakai atau pengguna maka di lakukan rehabilitasi pada 2 tempat yakni inisial S dan T dilakukan rehabilitasi tepatnya di Yayasan Merah Putih Jl Belimbing Perum Pondok Candra Juanda Waru Sidoarjo dan inisial T, MA dan T direhabilitasi pada Yayasan Plato Jalan Cipta Menanggal V/16, Menanggal Kecamatan Gayungan Surabaya.
Penanggung Jawab Yayasan Merah Putih, Zulkarnain ketika ditemui di kantornya, di Perum Pondok Candra Juanda oleh Lacakpos&tim, selasa, (23/04/2024) membenarkan jika ada limpahan proses pengguna narkoba dari Ditresnarkoba Polda Jatim untuk selanjutnya dilakukan rehabilitasi.
“SOP dan proses mekanisme secara birokrasi saya pastikan sudah sesuai ketentuan Pak dan itu semua lengkap hasil asistensi tim dokter yang ditunjuk”,ungkap pria murah senyum ini.
“Di tempat rehab ini terbagi 2 shift Pak, dan diharapkan kerja sama semua elemen agar hendaknya ikut serta melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan , dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)” tutupnya.
(Abd)






