Wabup Tanah Datar Terjebak ‘Blunder’?

Foto : Joni Hermanto, S.H (Wartawan Utama/Pemred Lacakpos.co.id)/Dok.Redaksi lacakpos.co.id

Rublik Opini Oleh : Joni Hermanto, S.H (Wartawan Utama/Pemred Lacakpos.co.id)

Seorang pejabat publik tentunya harus memiliki konsep matang dengan mengelaborasi seluruh data, pengetahuan dan fakta, supaya menjadi sebuah pesan informasi yang dapat disampaikan ke masyarakat serta tidak salah langkah dalam mengambil suatu tindakan. Pesan informasi serta suatu tindakan ini tentunya harus relevan, tepat dan akurat supaya repotasi pejabat publik tetap terjaga dan terbangun dengan baik.

Mengingat posisi pejabat publik secara tidak langsung adalah seorang “public relation” bagi institusinya, maka seluruh tindakan serta perkataannya ke publik atau media massa adalah aktivitas kehumasan yang memberikan informasi penting mewakili institusi yang dipimpinnya dan sangat berdampak kepada publik. Maka dari itu, sebelum mengambil suatu tindakan penting bagi pejabat publik untuk menguasai strategi komunikasi & kehumasan serta melakukan riset dan analisis berdasarkan data yang ada agar bisa menghindari ketidakakuratan informasi yang akan disampaikan dan kemudian menjadi salah langkah, misinformasi, berujung miskomunikasi, bahkan juga berakhir dengan meralat statement mereka sendiri.

Seperti yang baru saja terjadi di Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat, berawal dari pemberitaan beberapa portal berita online terkait dugaan gratifikasi dan korupsi yang menyeret beberapa nama dilingkarang kekuasaan dimana dalam pemberitaan disebut orang dekat dan mantan tim suksenya Bupati Tanah Datar Eka Putra, S.E., M.M.

Yuli Syafrizal alias Kacak yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Tanah Datar 2024 dari partai Demokrat merupakan salah satu nama yang disebut dalam pemberitaan itu langsung bereaksi dengan melakukan Press Conference pada hari Minggu, 4 Februari 2024 guna menepis keterlibatannya atas isu tersebut dan menduga isu tersebut sengaja dihembuskan dengan motif persaingan politik oleh orang dekat Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, S.H., M.H. yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem.

Selain membantahnya melalui Konferensi Pers Kacak juga melayangkan somasi dan hak jawab ke media yang memberitakan dan juga melakukan pelaporan ke Dewan Pers. Tak sampai disitu, Kacak juga melaporkan beberapa nama atas dugaan pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanah Datar karena nama-nama tersebut dinilai turut andil menyebarkan link berita dugaan gratifikasi dan korupsi yang menyeret namanya dengan menambahkan beberapa komentar yang ia nilai telah menyerang kehormatannya.

Legal Point of View Penulis

Menurut sudut pandang (poin of view) atau perspektif hukum penulis berdasarkan analisis data deskriptif kualitatif atau penulis menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif.

Adapun sumber data yang penulis gunakan dalam kajian ini yaitu video pernyataan Kacak dalam Press Conference-nya yang mengklaim sudah melaporkan beberapa nama yang merupakan orang dekat Ketua DPD Nasdem Tanah Datar yang juga menjabat Wakil Bupati dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yang mana pada salah satu poinnya dengan tegas menyatakan “Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten (berisi penghinaan/pencemaran nama baik) disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas” artinya unsur pencemanaran nama baik dalam kerangka UU ITE seperti yang dilaporkan Kacak tidak terpenuhi berdasarkan Pedoman Implementasi SKB tiga Menteri diatas.

Jadi, berdasarkan sumber data yang penulis uraikan diatas sangat jelas menggambarkan bahwa langkah hukum yang ditempuh Kacak sangat blunder, reaktif dan tergesa-gesa menggambarkan kepanikan dan ketidaksiapan Kacak menghadapi situasi ini sehingga menganggap upaya hukum menjadi satu-satunya tameng yang bisa menyelamatkan repotasi dan elektabilitasnya, tanpa terlebih dahulu melakukan kajian hukum.

Namun, menurut hemat penulis yang tak kalah ‘blunder’ dan reaktif adalah sikap Ketua DPD Nasdem Tanah Datar dan juga menjabat Wakil Bupati Richi Aprian, S.H., M.H yang langsung bereaksi berlebihan karena tidak senang namanya dikaitkan dengan beberapa nama orang-orang yang dilaporkan Kacak.

Kembali, sumber data yang penulis gunakan dalam melakukan analisis untuk menghasilkan karya tulis ini adalah Press Releasse dan beberapa pernyatan Richi Aprian di media sosial dan beberapa media daring.

Melalui Press Releasse-nya  Selasa, 06 Februari 2024 Richi Aprian menganggap beredarnya di beberapa grup WhatsApp video pernyataan Kacak dalam konferensi pers yang menuding dirinya dekat dengan beberapa orang yang telah di laporkan Kacak itu telah menimbulkan persepsi masyarakat seolah Partai Nasdem turut serta menyebarluaskan berita dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kacak.

Maka dari itu, Ketua DPD Nasdem Tanah Datar itu mengultimatum Kacak untuk segera mencabut pernyataannya serta meminta maaf nelalui video dan beberapa media nasional dan lokal dalam waktu 1X24 dan jika tidak diindahkan maka dirinya mengancam akan mengambil langkah hukum untuk dapat diproses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Benar saja, karena Kacak dinilai tidak mengindahkan peringatannya, Kamis 08 Fabruari 2024 Wakil Bupati Tanah Datar itu akhirnya melaporkan Kacak ke SPKT Polres Tanah Datar atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan nomor pengaduan : STPL/27/II/2024/SPKT.

Foto : Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, S.H., M.H selaku Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Tanah Datar melakukan pengaduan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik ke SPKT Polres Tanah Datar, Kamis 08 Februari 2024/Dok. https://www.facebook.com/richi.aprian

Sejumlah ke’Blunder’an Atas Pernyataan dan Tindakan Hukum Yang Diambil Richi Aprian

Penulis mencatat setidaknya ada tiga ke’blunder’an dari pernyataan sikap dan langkah hukum yang diambil Ketua DPD Nasdem Tanah Datar itu, dan parahnya lagi langkah hukum ‘blunder’ itu justru dilakukan oleh Richi Aprian, S.H., M.H dimana ia dikenal sebagai seorang praktisi hukum. Adapun tiga ke’blunder’an itu diantaranya :

‘Blunder’ yang pertama, Wabup Richi Aprian menurut penulis tidak memahami ketentuan pedoman implementasi SKB tiga Menteri bahwa untuk pencemaran nama baik fokus pemidanaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE bukan menitikberatkan pada perasaan korban, melainkan pada perbuatan pelaku secara sengaja (dolus) dengan maksud mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduh sesuatu hal supaya diketahui umum (Pasal 310 KUHP). Sementara pernyataan sikap dan tindakan pelaporan yang disampaikan Richi Aprian melalui Press Releasse justru menitikberatkan pada perasaan dan subyektivitasnya semata yang samasekali tidak bisa dibuktikan, sedangkan perbuatan Kacak yang ia anggap telah mencemarkan nama baiknya sama sekali tidak terlihat terpenuhinya unsur sebagaimana yang ia tuduhkan, diantaranya :

  1. Dalam video konferensi pers Kacak yang beredar samasekali tidak ada secara eksplisit menyebut nama Richi Aprian sebagai salah satu pihak yang turut andil menyebarkan berita dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret namanya, Kacak hanya menyebutkan beberapa nama yang mana nama-nama tersebut menurutnya merupakan orang dekat Ketua DPD Nasdem Tanah Datar. Richi Aprian hanya dikatakannya sebagai orang dekat dari orang-orang yang ia tuduhkan itu, sehingga unsur dari ‘muatannya menyerang kehormatan seseorang (Richi Aprian) dengan menuduh sesuatu hal supaya diketahui umum’ sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak terpenuhi ;
  2. Dalam Press Releasse dan pelaporannya Richi Aprian tidak menyebut bahwa Kacaklah orang yang menyebarkan video konferensi persnya dibeberapa grup WhatsApp serta berdasarkan penelurusan penulis dibeberapa grup percakapan WhatsApp dari beberapa potongan video konferensi pers Kacak dirinya tidak terlibat dalam penyebarannya, justru yang menyebarkan video itu orang lain, sehingga unsur ‘perbuatan secara sengaja (dolus) dengan maksud mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang muatannya menyerang kehormatan seseorang’ sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga tidak terpenuhi ;

‘Blunder’ yang kedua, sebeleum membuat pernyataan dalam Press Releasse-nya dan laporan polisi Ketua DPD Nasdem Richi Aprin diduga tidak membaca secara seksama dan menyeluruh pedoman SKB tiga Menteri yang merincikan bahwa muatan pencemaran nama baik dengan kriteria diketahui umum bisa berupa unggahan di media sosial yang menggunakan pengaturan akses publik. Atau dalam konteks disiarkan di suatu platform media sosial yang bersifat terbuka di mana siapapun dapat mengaksesnya. Selain itu, delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU ITE. Sebagai delik aduan absolut, maka harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum. Kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian. Sehingga kalaupun video konferensi pers Kacak muatannya terpenuhi unsur pencemaran nama baik karena menuduh beberapa nama yang dianggap turut serta menyebarkan berita dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret namanya, maka yang berhak melaporkan Kacak adalah nama-nama tersebut, bukan Richi Aprian. Dan, kalaupun Kacak dilaporkan oleh berapa nama-nama tersebut, karena bukan Kacak yang memasukan video itu secera lansung ke dalam sistem elektronik dan juga penyebaran video itu bukan di platform media sosial yang bersifat publik, sehingga lagi-lagi unsur ‘dengan sengaja (dolus) dengan maksud mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang muatannya menyerang kehormatan seseorang’ kembali tidak terpenuhi ;

‘Blunder’ yang ketiga, sebagai praktisi hukum Richi Aprian menurut penulis tidak mengupdate perkembangan hukum sehingga tidak mengetahui bahwa Mahkamah Agung (MA) RI telah melahirkan Yurisprudensi/putusan baru nomor : 646 K/Pid.Sus/2019 yang pada pokoknya menerangkan bahwa ‘orang yang diwawancara kemudian diliput media, disiarkan dan ditulis bukanlah perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik selama ia tidak secara langsung memasukkannya ke dalam sistem elektronik. Pertanggungjawaban atas karya jurnalistik berada pada pengelola media, bukan pada narasumber’. Yang mana dalam video Konferensi Pers Kacak yang dipersoalkan Richi Aprian jelas menggambarkan kondisi dimana Kacak sedang melakukan wawancara/keterangan pers dihadapan para wartawan. Sehingga mengacu pada putusan MA  646 K/Pid.Sus/2019 diatas unsur pencemaran nama baik yang dituduhkan Richi terhadap Kacak kembali tidak terpenuhi.

Foto : Tangkapan layar postingan Richi Aprian yang menginformasikan bahwa dirinya selaku Ketua DPD Nasdem sudah melaporkan Kacak ke SPKT Polres Tanah Datar, Kamis 08 Februari 2024/Dok. https://www.facebook.com/richi.aprian

Menurut hemat penulis, dinamika yang terjadi hanyalah persoalan kecil yang tidak perlu disikapi berlebihan oleh pejabat publik sekelas Wakil Bupati.

Akan jauh lebih elegan jika Richi Aprian tidak perlu bersuara dalam menanggapi isu tersebut, karena dengan Richi mengeluarkan pernyataan apalagi tindakan hukum, justru terkesan lebay dan grasa-grusu sehingga menciptakan sejumlah ke ‘blunder’an dan menggiring opini publik bahwa tindakan hukum yang tak perlu ini tak lebih sebagai upaya menaikan elektabilitas Richi Aprian guna persiapan diri dalam kontestasi Pilkada 2024.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *