TANAH DATAR – LACAKPOS.CO.ID – Berdasarkan berita lacakpos.co.id edisi Rabu (17/01) dengan judul “Diduga Minta Rp 15 Juta Pada Keluarga Terdakwa, Oknum JPU Kejari Tanah Datar Beri Garansi Uang Kembali Jika Vonis Tidak Sesuai” yang mana dalam pemberitaan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar Otong Rahayu, S.H, M.H mengatakan akan melakukan check dan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa untuk meringankan tuntutan terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang sedang ditanganninya.
Menindaklanjuti hal tersebut, redaksi lacakpos.co.id lalu mengirimkan surat konfirmasi tertanggal 01 Februari 2024 yang ditujukan ke Kajari Tanah Datar dengan maksud meminta informasi terkait hasil pemeriksaannya terhadap oknum JPU yang bersangkutan.
Lalu pada tanggal 05 Februari 2024 salah seorang petugas dari Kejari Tanah Datar mendatangi kantor PWI Tanah Datar di Jl. MT Haryono No. 10 Batusangkar untuk memberikan surat balasan, namun balasan surat dengan nomor : B-162/I.3.17/Dti/02/2024 yang memuat tandatangan digital Kajari Tanah Datar itu tidak memberikan jawaban seperti yang diharapkan, ia justru menulis jawaban terkesan blunder dan diduga menyesatkan.
Kajari menyampaikan ketentuan pasal 22, 35, dan 36 Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan pelaksananya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 yang memuat prosedur pemohonan informasi publik di Kejaksaan Republik Indonesia, pada poin 1 huruf a Pemohon mengisi formulir yang disediakan oleh petugas atau membuat surat permohonan sesuai dengan ketentuan serta huruf b Membayar biaya salinan dan/atau biaya pengiriman sesuai dengan standar biaya perolehan informasi publik.
“Permohanan informasi yang saudara perlukan dapat kami layani, setelah saudara mempersiapkan dan mengikuti tatacara sebagaimana tersebut diatas. Demikian untuk maklum,” tulis Kajari Tanah Datar melalui surat resminya tertanggal 01 Februari 2024 namun baru dikirim oleh anggotanya tanggal 05 Februari 2024.
Jawaban surat itu sangat mengesankan Kajari beserta jajarannya diduga tidak membaca aturan undang-undang/turunannya (aturan lain yang berkaitan) secara utuh dan menyeluruh, sehingga ia tidak mengetahui bahwa ada Memorandum of Understanding (MoU)/Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Komisi Informasi teranggal 14 Juli 2011 yang pada pokoknya menegaskan bahwa prosedur pemohonan informasi seperti yang tertuang dalam Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik itu tidak berlaku bagi wartawan, dan parahnya lagi balasan surat konfirmasi ini ia tembuskan juga ke Dewan Pers.
Ada dua tujuan dari nota kesepahaman Dewan Pers dengan Komisi Informasi, yaitu mencegah terjadinya upaya yang menghambat pelaksanaan fungsi pers dan kegiatan jurnalistik. Kemudian, memberi jaminan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi pers untuk mendapatkan akses informasi berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.
Tidak hanya itu, Kajari Otong Rahayu beserta jajarannya diduga juga tidak paham ada Memorandum of Understanding (MoU)/Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 01/DP/MoU/II/2019 dan Nomor KEP.040/A/JA/02/2019 tentang Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Serta Meningkatkan Kapasitas SDM.
Dikutib dalam laman Indonesian Parliamentary Center yang menerangkan bahwa pasca diberlakukan pada April tahun 2010, memang ada kekhawatiran di kalangan pers bahwa UU ini akan merepotkan mereka dalam mendapatkan data. Karena itu, pada 14 Juli 2011, Komisi Informasi Pusat membangun Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers.
Tujuannya, untuk memastikan bahwa kinerja pers tidak “terganggu” dengan mekanisme UU KIP. Bisa dibayangkan, repotnya wartawan jika mendapatkan dokumen yang diminta pada 10 + 7 hari kerja, padahal deadline-nya besok. Nah, MoU ini pun diharapkan menjadi dasar pengecualian prosedural terhadap UU KIP. “Kalau dengan pers, ya jangan gunakan UU KIP,” Begitu kira-kira pesan MoU tersebut.
“Sebenarnya, khusus wartawan, unit yang melayani mereka bukanlah PPID, tapi unit khusus lazimnya disebut Humas. Tugas unit ini mengarahkan wartawan untuk wawancara pada pejabat tertentu; mengorganisir konferensi pers; mengolah dan memberikan press release; menginformasikan kegiatan-kegiatan pejabat Badan Publik untuk liputan media; menyediakan dokumen yang dibutuhkan wartawan, dan lain-lain,” tulisnya dalam artikel dengan judul Pers dan UU KIP yang dimuat 12 Februari 2018 dimuat portal ipc.id
Sebagaimana disampaikan di atas lanjutnya, jika ada dokumen yang dibutuhkan wartawan, tugas Humas untuk melayani. Humas dapat berkoordinasi langsung dengan unit yang menguasai dokumen tersebut. Unit ini dapat memberikan dokumen yang diminta dengan memastikan terlebih dahulu bahwa informasi yang diminta bukanlah informasi pribadi dan/atau informasi publik yang dikecualikan. Untuk memastikan ini, unit tersebut dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan PPID.
Dengan tidak memberikan informasi sesuai yang diminta melalui surat konfirmasi, Kajari Tanah Datar diduga telah menghambat kerja jurnalistik guna memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(**)






