Mantan Kades Ragung Sebut AJB Tak Sah, Kasus Tanah Tambak Semakin Melebar

Objek sengketa tanah tambak di Dusun Ragung Timur Desa Ragung Kecamatan Pangarengan yang diklaim 2 pihak antara Fauzi dan Ahli Waris H. Hisyam (alm)

SAMPANG-LACAKPOS-CO.ID- Permasalahan objek tanah tambak di Dusun Ragung Timur Desa Ragung Kecamatan Pangarengan semakin melebar, setelah ada statement resmi dari 2 sosok pejabat yang memiliki kompetensi menerbitkan sebuah objek Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), namun saling bertentangan.

Mantan Kades Ragung, H Semar Kandi didampingi Pjnya, Irham Nurdiyanto ketika dikonfirmasi Tim Lacakpos, Jum’at (13/10/2023) menyatakan jika Akte Jual Beli (AJB) yang ditanda tangani Sudarmanto saat itu sebagai Camat Torjun dan sekaligus selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS) adalah Palsu dan tak memiliki kekuatan hukum.

Bacaan Lainnya

Kasus posisi ini berawal saling klaim atas sebuah objek tanah tambak di Desa Ragung antara ahli waris (alm) H. Hisyam (Miftahul Harus Salim, Mahbub dan Nur Azis Setyawan) melawan Fauzi yang mengaku sebagai ahli waris dari Sayyadi Cs.

Pihak ahli waris (alm) H Hisyam memiliki bukti proses kepemilikan sebuah Akta Jual Beli (AJB) antara Rahman Subekti selaku penjual dan (alm) H Hisyam selaku pembeli yang ditanda tangani oleh Sudarmanto selaku Camat saat itu dan sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta ditanda tangani pula oleh Kepala Desa saat itu, M. Aliwafa Fanan serta para saksi tanggal 12 April 2007.

Selanjutnya pada tahun 2021 para ahli waris sempat kaget ketika mendengar ada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan atas objek dimaksud didaftarkan oleh orang lain, Fauzi hingga diterbitkan SHM.

Atas penyataan H Semar Kandi secara sepihak dan tak memiliki legal standing untuk memutus sebuah produk KTUN, Sudarmanto yang saat ini menjabat Asisten III Setdakab Sampang secara khusus menemui Tim Lacakpos di Jalan Keramat Sampang untuk memberikan contra narasi agar publik mendapatkan pencerahan terkait kasus tanah yang membutuhkan pembuktian materiil.

“Terkait penerbitan 2 (AJB) oleh dirinya saat jabat Camat Torjun sekaligus selaku PPATS, yang memiliki kewenangan membatalkan KTUN adalah Majelis Hakim PTUN, prosesnya tetap berangkat dari bawah sepanjang ditemukan dan terdapat kekeliruan maka tidak menutup kemungkinan sebagai bahan dasar pengajuan pembatalan,” ungkap Sudarmanto kepada Tim Lacakpos, Senin, (27/11/2023).

Pihaknya mengakui telah menerbitkan 2 (AJB) sekitar tahun 2007 lalu saat Kades Ragung dijabat H. Ali Fannan,
dan 1 (satu) AJB sudah dibatalkan, namun yang satu lagi masih proses dan masih menunggu Surat Keterangan dari Pj. Kades Ragung, Irham Nurdiyanto.

Terpisah, lebih menarik lagi ketika Tim Lacakpos menemui Kuasa Hukum Ahli H. Hisyam (alm), Zainal Iwan Wibowo, SH di sebuah cafe terpencil di pangarengan, Sabtu, (23/12/2023).

“Lucu mas, 2 (dua) Aparatur Penyelenggara Pemerintahan statement nya saling bertentangan dan ini akan menjadi polemik dan menarik menjadi Discursus Publik ke depan”, kata Mas Iwan saat mengawali sessi wawancara.

Mas Iwan penuh tanya, Apa betul Pak Sudarmanto telah menerbitkan surat pembatalan terhadap Akta Otentik melalui jenis atau judul suratnya adalah surat pernyataan tetapi isinya menimbulkan dan/atau menghapus hak seseorang, yang artinya surat pernyataan tersebut diklaim mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh pembuat dan sampai saat ini juga tidak ada pemberitahuan kepada kami selaku pemilik AJB.

Dirinya penuh tanya dan heran, terkait dengan upaya pembatalan tersebut adalah dari mana dasar atau sumber kewenangan yang Pak Sudarmanto dapatkan?

Masih kata Mas Iwan, sepanjang referensi yang saya dapatkan, kalau berbicara tentang Hukum Administrasi maka siapapun harus tunduk pada Undang-Undang no 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa setiap tindakan administrasi pemerintah yang bentuknya adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh seseorang karena jabatannya, bukan atas kepentingan pribadi, sehingga diberikan kewenangan untuk bertindak dalam ranah hukum publik.

“Mari kita uji, ketika sumber kewenangan itu dalam undang-undang Administrasi Pemerintahan ada 3 yakni, Atribusi, Delegasi, Mandat, maka sumber yang mana yang beliau dapatkan apalagi yang saya tahu Surat Pernyataan tersebut juga diketahui oleh Sekda Kab. Sampang, yakni Drs. H. Yuliadi, M.M. Setiawan dengan bukti ada tanda tangan dan stempel beliau dalam Surat Pernyataan tersebut. Bukankah itu adalah perbuatan atau tindakan yang sewenang-wenang? ketika kita sama-sama tahu bahwa tatacara ketika kita ingin menyangkal atau keberatan atas sebuah kebenaran dari akta otentik adalah dengan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan itu satu-satunya,” tutupnya seraya ungkap proses hukum yang sedang berproses pada Satreskrim Polres Sampang.(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *