BOLMONG-LACAKPOS.CO.ID- Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, Ir Limi Mokodompit MM, dengan resmi menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se-Sulawesi Utara. Dan kegiatan tersebut dipusatkan di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara di Manado, Kamis (27/7/2023).
Kegiatan RDP tersebut diketahui dalam rangka untuk peningkatan sinergi antar lembaga dan implementasi menyangkut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan sekaligus menghadirkan Ketua KPK Republik Indonesia, Komjen Pol (Purn) Drs. Firli Bahuri, M.Si.

Lanjutnya Steven Kandouw, bilamana dibawah bimbingan dan dibawah pengawasan bahkan dibawah arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bahkan Pemerintah Kabupaten Kota sudah sangat tinggi ikhtiarnya untuk melakukan pemberantasan korupsi,” ujarnya Kandouw
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK RI Komjen Pol (Purn) Drs. Firli Bahuri, M.Si.
dalam pemaparan menekankan penganggaran melalui dana APBD harus dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat umum sesuai dengan indikator pembangunan nasional. Seperti penurunan angka kemiskinan, penurunan angka pengangguran bahkan dapat menurunkan angka kematian bagi ibu yang melahirkan, dan penurunan angka kematian bagi bayi. Mengingat peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dan pendapatan perkapita serta angka gini ratio.
Untuk diketahui pemaparan Ketua KPK tersebut, searah juga dengan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, yang telah menetapkan dana APBD untuk kepentingan rakyat ,” terangnya.
“Kita juga telah menganggarkan berbagai program dalam APBD dalam upaya menurunkan kemiskinan dan peningkatan indeks pembangunan manusia,” tutupnya.
(Hengky Kaunang)






