PAMEKASAN – LACAKPOS. CO.ID- Penetapan inisial (S) sebagai tersangka yang diduga terkait dengan pembunuhan sebagaimana diatur pada pasal 340 jucto 55 ayat (1) ke 1 subs 338 KUHP oleh Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan harus merasakan malu dan beban moril atas kalahnya pada Sidang Putusan Praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal, Anton Syaiful Rizal, SH, Jum’at (06/01/2023) di ruang Sidang Pengadilan Negeri Pamekasan.
Penetapan (S) sebagai tersangka yang berdomisili di Desa Batu Bintang Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pamekasan diduga penuh rekayasa dan pesanan ,semena-mena serta diduga kuat non prosedural dengan diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor : B/209/XI/RES.1.7/2022/Satreskrim.

Kata dia, ternyata adagium persamaan hukum (equality before of the law) masih dapat diperjuangkan, walau berliku oleh rakyat kecil yang tidak punya akses kuasa seperti saya ini.
Dia melanjutkan, dengan Putusan Praperadilan PN Pamekasan Nomor : 4/Pid. Pra/2022/PN. Pmk maka Suaminya selaku PEMOHON dikabulkan permohonan Praperadilan melawan Kapolres Pamekasan yang dikuasakan khusus kepada AKP. Agus Sugianto, SH, Aiptu Johari Catur, SH., MH dan Aiptu Agus Salam, SH dan ketiganya dari Seksie Hukum Polres Pamekasan selaku TERMOHON.
Putusan Hakim Tunggal PN Pamekasan, Anton Syaiful Rizal, SH berbunyi :
Menolak Eksepsi Termohon;
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon Sebagian;
2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 jucto 55 ayat (1) ke 1 subs 338 KUHP sebagaimana Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor : B/209/XI/RES.1.7/2022/Satreskrim tanggal 1 Nopember 2022 yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor : B/209/XI/RES.1.7/2022/Satreskrim tanggal 10 Nopember 2022, adalah tidak syah berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Nihil;
4. Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon selain dan selebihnya.
Dimintai tanggapan terkait Putusan Praperadilan PN Pamekasan, Kapolres via Kasat Reskrim, AKP Eka Purnama, SH enggan membalas percakapan via whatsapp, senin, (09/01/2023)
(Abd)






