Nugroho : Katakan Tidak Pada Gratifikasi

MANADO – LACAKPOS.CO.ID – Hari Antikorupsi Sedunia atau yang lebih dikenal dengan nama Hakordia (International Anti-Corruption Day – IACD) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember merupakan sebuah kampanye global yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik agar bersikap antikorupsi.

Peringatan ini dimulai sejak penandatanganan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi di Mérida, Meksiko pada tanggal 9 hingga 11 Desember 2003. Sejak saat itu, Majelis Umum PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Internasional, sementara konvensinya sendiri mulai berlaku pada bulan Desember 2005. Semangat anti korupsi didengung-dengungkan sejak saat itu oleh pemerintahan negara di hampir seluruh dunia. Namun demikian, korupsi ini memang masih seperti virus yang susah untuk dibasmi, karena korupsi selalu bersifat tersembunyi. Hal tersebut di sampaikan Kepala Seksi MSKI KPPN Manado Undip Nugroho, Selasa (27/12/2022) lewat WhatsApp pribadinya.

“Bukan hal yang mustahil untuk memberantas korupsi. Hal ini dibuktikan dengan adanya negara – negara dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tergolong sangat rendah. Berdasarkan daftar yang dikeluarkan oleh badan Transparansi Internasional (https://www.transparency.org), pada tahun 2021 dilakukan perankingan Indeks Persepsi Korupsi terhadap 180 negara dalam skala dari 100 (sangat bersih) hingga 0 (sangat korup)” berdasarkan situasi antara Mei 2020 dan Mei 2021. Berdasarkan survey tersebut, Denmark, Finlandia, Selandia Baru, Norwegia, Singapura, dan Swedia dianggap sebagai negara yang paling tidak korup di dunia,” tulis Nugroho.

Secara konsisten menempati peringkat tinggi di antara transparansi keuangan internasional, berturut-turut memiliki skor 88 dan 85 dari 100, sementara negara yang paling korup di dunia adalah Somalia, Suriah, and Sudan Selatan, berturut-turut memiliki skor 13 dan 11 dari 100 pada tahun 2021.

Hal tersebut menunjukkan bahwa upaya memberantas korupsi dapat dilakukan.
Dalam salah satu kutipannya, Sun Tzu, salah satu Jenderal dan penulis dari Tiongkok yang terkenal akan filsafatnya, menuliskan “Tahu dirimu, tahu musuhmu. Seribu pertempuran, seribu kemenangan.” Artinya, dengan memiliki pengetahuan yang cukup tentang siapa musuh kita, pasti akan mendapatkan kemenangan. Dalam konteks melawan korupsi itu sendiri, perlu diketahui definisi dari Korupsi.

Menurut Robert Klitgaard, pengertian korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana tujuannya untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.

Sedangkan menurut Henry Campbell Black, definisi korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak lain.
Salah satu unsur yang dapat digolongkan ke dalam korupsi adalah Gratifikasi. Pengertian dan ruang lingkup gratifikasi sendiri masih bisa dikatakan belum diketahui secara luas baik oleh masyarakat maupun oleh aparatur negara. Sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Pegawai negeri maupun penyelenggara negara yang memiliki niat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaan yang ia miliki dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, serta menerima bayaran dengan potongan, untuk mengerjakan sesuatu bagi pegawai negeri maupun penyelenggara negara tersebut terancam akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terdapat sebuah prinsip dasar berkenaan dengan gratifikasi yang sepatutnya dipegang secara teguh dan profesional oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Prinsip dasar pengendalian gratifikasi adalah tidak menerima gratifikasi, tidak memberi gratifikasi, dan juga menolak pemberian gratifikasi yang ada hubungannya dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas serta kewajibannya. Aparatur sipil memiliki kewajiban untuk menolak gratifikasi, melaporkan penolakan gratifikasi maupun melaporkan penerimaan gratifikasi ke Unit Pengendali Gratifikasi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.

Meski demikian memang ada gratifikasi yang tidak dapat ditolak, dengan ketentuan bahwa gratifikasi tersebut tidak diterima secara langsung, pemberi gratifikasi tidak diketahui, kategori gratifikasi diragukan, serta terdapat kondisi di mana gratifikasi tersebut tidak dapat ditolak.

Dalam penggolongan gratifikasi sendiri, terdapat gratifikasi yang wajib dilaporkan maupun yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang wajib dilaporkan meliputi sebagai berikut:
a. Gratifikasi yang diterima dan/ atau ditolak oleh ASN Kemenkeu, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.
b. Gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan.

Sedangkan untuk gratifikasi yang tida wajib dilaporkan meliputi sebagai berikut:
a. Gratifikasi yang terkait dengan Kedinasan, terdiri atas:
1. segala sesuatu yang diperoleh dari seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis, di dalam negeri maupun di luar negen, baik yang diperoleh dari panitia seminar, penyelenggara, atau penyedia layanan transportasi dan penginapan dalam rangka kepesertaan
2. kompensasi yang diterima dari Pihak Lain sepanjang tidak melebihi standar biaya yang berlaku di Kementerian Keuangan, tidak terdapat Pembiayaan Ganda, Benturan Kepentingan, atau pelanggaran atas ketentuan yang berlaku di instansi penenma

b. Gratifikasi yang tidak terkait dengan kedinasan, meliputi:
1. hadiah langsung/undian, rabat (diskon), voucher, point rewards, atau suvenir yang Berlaku Umum
2. prestasi akademis atau non (kejuaraan / perlombaan / kompetisi) biaya sendiri;
3. keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum;
4. kompensasi atas profesi di luar Kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari ASN Kemenkeu, dan tidak mempunyai benturan kepentingan serta tidak melanggar kode etik pegawai.

Adanya peraturan tentang gratifikasi ini bukan berarti setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara sama sekali tidak boleh menerima hadiah apa pun dari semua pihak. Tetapi, terdapat kegiatan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Jenis-jenis pemberian tersebut tercantum pada list Pemberian dan hadiah yang tidak termasuk dalam gratifikasi adalah sebagai berikut:
a. Pemberian yang dilakukan oleh anggota keluarga seperti kakek, nenek, ayah, ibu, mertua, suami, istri, anak, menantu, cucu, besan, paman, bibi, kakak, adik, ipar, sepupu, dan keponakan. Tetapi perlu diingat, pemberian tersebut tidak boleh mengandung conflict of interest (COI) yang berhubungan dengan jabatan, bertentangan dengan kewajiban sebagai pegawai negeri maupun penyelenggara negara, atau di masa yang akan datang dapat memengaruhi objektivitas pegawai negeri serta penyelenggara negara yang bersangkutan.

b. Hadiah tanda kasih atau suka cita, pesta, keagamaan atau adat istiadat. Tetapi hadiah tersebut harus bernilai maksimal Rp1.000.000 (satu juta) per pemberian.
c. Pemberian terkait duka cita/musibah, harus bernilai maksimal Rp1.000.000 (satu juta) per pemberian atau per kejadian duka cita/musibah.
d. Hidangan atau sajian yang umumnya juga berlaku kepada khalayak umum.
e. Pemberian sesama pegawai tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang, maksimal Rp200.000 (dua ratus ribu) per pemberi, adapun total maksimal Rp1.000.000 (satu juta) per tahun dari pemberi yang sama.
f. Pemberian dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, atau ulang tahun sesama pegawai, maksimal Rp300.000 (tiga ratus ribu) per pemberi, adapun total maksimal Rp1.000.000 (satu juta) per tahun dari pemberi yang sama.
g. Pemberian karena prestasi akademis maupun nonakademis.
h. Pembagian dividen atau manfaat dari keanggotaan koperasi yang biasanya juga berlaku kepada khalayak umum.
i. Hadiah atau tunjangan yang diberikan oleh pemerintah dan sesuai dengan peraturan di dalam perundang-undangan.
j. Hadiah dari kegiatan kontes atau kompetisi terbuka yang diselenggarakan oleh suatu instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi.
k. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, dan saham yang biasanya juga berlaku kepada khalayak umum.
l. Peralatan seminar, goody bag, atau gimmick dari suatu kegiatan resmi kedinasan yang biasanya juga berlaku kepada khalayak umum dan diberikan kepada peserta sesuai dengan ketentuan;

m. Kompensasi pendapatan atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait tugas pokok dan fungsi, serta tidak ada konflik kepentingan juga tidak melanggar aturan internal pegawai.
n. Plakat, vendel, goody bag, atau gimmick dari panitia seminar, lokakarya, pelatihan yang diterima oleh pegawai, pejabat instansi, dan lembaga lain berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi.
o. Pemberian berupa honor dan insentif, baik dalam bentuk uang maupun setara dengan uang. Pemberian dilakukan untuk kompensasi atas pelaksanaan tugas sebagai pembicara, narasumber, konsultan, dan fungsi serupa lainnya yang diterima oleh pegawai, pejabat instansi, maupun lembaga lain berdasarkan penugasan resmi.
p. Fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku, jamuan makan, cinderamata dari pegawai atau instansi lain. Fasilitas tersebut harus berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi. Dengan catatan, jika pegawai negeri dan penyelenggara negara meragukan niat di balik pemberian fasilitas tersebut, maka ia dapat berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk dilakukan penilaian, telah disampaikan pembahasan singkat terkait gratifikasi.

“Gratifikasi adalah suatu tindakan yang menjadi awal mula dari kegiatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kegiatan korupsi gratifikasi adalah pelanggaran hukum seperti yang tertera pada Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 12C UU No. 20 Tahun 2001. Sudah sepatutnya sebagai warga negara yang baik, kita dapat memulai untuk menjauhi contoh gratifikasi korupsi seperti aktivitas memberi dan menerima sesuatu yang dikategorikan sebagai gratifikasi. Demikian pula jika sebagai aparatur sipil, kita dapat mengenali hal-hal yang terkait gratifikasi serta menhindarinya sesuai peraturan ketentuan yang berlaku. Mari tingkatkan kesadaran bahwa kegiatan tersebut akan berdampak buruk bagi masa depan Indonesia. Selalu katakan tidak pada gratifikasi!,” tutup Nugroho.

(A Supit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *