MANADO – LACAKPOS.CO.ID – Transformasi dan reformasi pengelolaan keuangan negara mulai dilakukan dengan dikeluarkannya paket perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Penegasan tugas dan kewenangan pejabat perbendaharaan yang merupakan pejabat yang melakukan pengelola keuangan negara pada kementerian/lembaga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pejabat perbendaharaan adalah Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Bayar (PPSPM), Bendahara Umum Negara (BUN), Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran,” ucapnya.
Tugas dan Kewenangan Pejabat Perbendaharaan Negara
1. Pengguna Anggaran. Pengguna Anggaran (PA) merupakan seorang pejabat yang menjadi pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Menteri dan Pimpinan Lembaga selaku penyelenggara urusan tertentu dalam pemerintahan merupakan PA atas bagian anggaran (BA) yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangannya. Khusus untuk Menteri Keuangan, selain sebagai PA atas bagian anggaran untuk Kementerian Keuangan, juga bertindak selaku PA atas bagian anggaran yang bukan merupakan bagian anggaran Kementerian Negara.
Selanjutnya Menteri dan Pimpinan Lembaga bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada Presiden atas pelaksanaan kebijakan anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang dikuasainya. Yang dimaksud dengan pertanggungjawaban formal dari PA adalah tanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya. Sedangkan Tanggung jawab materiil adalah tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas anggaran negara yang telah diterimanya. Pengguna Anggaran (PA) memiliki wewenang untuk menunjuk kepala Satuan Kerja yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan menetapkan Pejabat Perbendaharaan lainnya.
Termasuk Pengguna Anggaran (PA) dapat melimpahkan kepada KPA penetapan pejabat perbendaharaan lainnya atau untuk hal tertentu, PA dapat menunjuk pejabat selain kepala Satuan Kerja sebagai KPA.
2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPA yang ditetapkan oleh PA diberikan tugas dan wewenang dalam rangka pelaksanaan anggaran berupa penyusunan DIPA, menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya (PPK, PPSPM, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu), menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran, menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara, melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara, memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran, mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran serta menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Sama halnya dengan PA yang bertanggungjawab secara formal dan materil kepada Presiden, KPA juga memberikan pertanggungjawaban secara formal dan materiil kepada PA atas pelaksanaan Kegiatan yang berada dalam penguasaannya. Tanggung jawab formal tersebut merupakan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPA sedangkan untuk pertanggungjawaban merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan keluaran (output) yang dihasilkan atas beban anggaran negara.
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Defenisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agak berbeda dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya. Pasal 1 angka 23 PP Nomor 45 tahun 2013 menerangkan yang dimaksud dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.Sedangkan dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 pendefenisian Pejabat Pembuat Komitmen merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Apabila dilihat dari defenisi perundangan yang diatas maka pengertian PPK dalam PP nomor 45 tahun 2013 memiliki pengertian yang lebih luas dibandingkan Perpres Nomor 54 tahun 2010 yaitu PPK diberikan mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara (belanja gaji, belanja barang, belanja modal, belanja sosial, hibah, bayar utang dan belanja lain-lain).
Bukan hanya bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang jasa.
4. Bendahara Umum Negara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menetapkan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Menteri Keuangan selaku BUN dapat mengangkat Kuasa BUN. BUN memiliki tugas dan wewenang yaitu :
a. membuka Rekening Kas Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
b. melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara dalam rangka pengendalian pelaksanaan anggaran Negara
c. memerintahkan penagihan Piutang Negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran.
d. melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran.
5. Bendahara Penerimaan. Jika dibutuhkan dalam satuan kerja, Kuasa Pengguna Anggaran dapat mengangkat Bendahara Penerimaan. Bendahara Penerimaan memiliki tugas untuk menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara yang diterimanya. Selanjutnya uang tersebut disetorkan ke rekening Kas Negara secara periodik. Bendahara Penerimaan diwajibkan untuk menatausahakan dan membuat laporan pertanggungjawaban atas penerimaan uang yang diterimanya.
6. Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pengeluaran Pembantu. Tugas Bendahara Pengeluaran melaksanakan fungsi kebendaharaan atas uang persediaan yang dikelolanya. Bendahara Pengeluaran dalam pekerjaan dapat dibantu oleh satu atau lebih Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran belanja. Bendahara Pengeluaran dapat melakukan pembayaran dari dana Uang Persediaan. Pembayaran dilakukan atas permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen atas nama Kuasa Pengguna Anggaran.
Pengeluaran dapat menolak permintaan pembayaran apabila dokumen pendukung tidak lengkap, benar dan sah. Bendahara Pengeluaran juga memiliki kewajiban untuk memungut dan menyetorkan pajak atas setiap transaksi yang dilakukannya. Atas uang persediaan yang dikelolannya Bendahara Pengeluaran diharuskan membuat laporan pertanggungjawaban yang diserahkan kepada Kuasa BUN dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan berbagai macam tugas dan wewenang yang begitu strategis, pejabat perbendaharaan dituntut untuk mempunyai kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi ini memerlukan standarisasi secara nasional. Sehingga di manapun ditempatkan, seorang pejabat perbendaharaan akan mampu dan dengan mudah beradaptasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dalam pengelolaaan keuangan Negara.
Standar kompetensi pejabat perbendaharaan juga telah diatur berdasarkan ketentuan Pasal 16A Peraturan Pemerintah Nomor 45/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar melalui penetapan standar kompetensi.
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dan untuk melaksanakan standardisasi kompetensi guna meningkatkan, mengembangkan, dan memelihara kompetensi bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.OS/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar.
“Dengan adanya standar kompetensi pejabat perbendaharaan diharapkan pengelolaan keuangan Negara dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggunggjawabannya menjadi semakin baik, transparan dan akuntabel,” tutup Susan.
(F Supit)







