Jelang Natal 2022 Dan Tahun Baru 2023, Polsek Tamako Siapkan Pengamanan Tempat Ibadah

SANGIHE – LACAKPOS.CO.ID – Menjelang hari natal 25 Desember 2022 dan tahun baru 1 Januari 2023, Polisi Sektor (Polsek) Tamako siapkan anggota pengamanan di beberapa tempat rumah ibadah.

Hal ini disampaikan Kapolsek Tamako AKP Novie Latuni kepada awak media Lacakpos.co.id saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022) bertempat dihalaman kantor Polisi Sektor (Polsek) Tamako.

Bacaan Lainnya

“Tentunya menyongsong natal dan tahun baru ini, Polsek Tamako sudah menyiapkan pengamanan dibeberapa titik tempat rumah ibadah yang ada di wilayah hukum Polsek Tamako,”ucap Latuni.

Kemudian dirinya juga menambahkan bahwa bukan hanya objek – objek rumah ibadah yang menjadi titik pengamanan.

“Namun ada juga objek – objek Fital negara berupa pasar pusat perbelanjaan, dan juga ada 2 Bank yang ada di kecamatan Tamako, kami melakukan pemantauan atau mengontrol semua fasilitas negara. Dan kami juga bekerja sama dengan Koramil 1301-03/Tamako dalam melaksanakan pengamanan menyongsong hari natal dan tahun baru,”ujar Kapolsek.

Selain itu, Polsek Tamako sudah menyebarkan nomor – nomor hand phone yang akan di hubungi jika ada hal – hal yang kurang baik terjadi.

“Demi menjalin kerjasama juga bersama warga masyarakat, kami sudah menyebarkan nomor hand phone yang bisa dihubungi untuk mengantisipasi jika ada hal – hal yang terjadi diluar dari apa yang kita inginkan bersama,”jelasnya.

Kapolsek berharap disaat menyambut hari bahagia saat ini seperti natal dan tahun baru bisa berjalan dengan baik aman.

“Saya selaku Kapolsek Tamako mengajak kita semua warga masyarakat khususnya yang ada di kecamatan Tamako sebagai umat yang percaya, mari kita bersama – sama berdoa dalam menghadapi natal dan tahun baru ini agar tetap kondusif dan aman,” sambungnya.

“Sehingga mari kita menjauhkan hal – hal yang tidak kita inginkan dengan tidak mengonsumsi minuman keras (Miras) agar mencegah kita dari tindak pidana, kemudian bagi yang suka memasang mercon atau kembang api, diingatkan agar berhati – hati jangan sampai diarahkan kepada orang atau tempat yang mudah terbakar, serta tidak bisa menggunakan sarana elektronik berupa disco tanah di ruas jalan yang dapat menimbulkan keributan serta dapat mengganggu pengguna jalan roda 4 atau pejalan kaki,” kunci Latuni. (Udy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *