MINAHASA, LacakPos.co.id – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Syaiful Arif, S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyimpangan pengelolaan Dana Desa merupakan langkah terakhir (ultimum remedium). Namun, apabila aparat desa tidak beritikad baik mengembalikan kerugian negara, proses hukum tetap akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Syaiful Arif saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 bagi Pemerintah Desa Tateli Satu dan Desa Tateli Dua yang digelar di Mercy Water Park, Desa Tateli Satu, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan adanya kerugian negara, pihak terkait terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk mengembalikannya melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hingga tuntas.
“Kalau yang bersangkutan tetap tidak memiliki itikad baik atau membandel, maka Inspektorat akan menyampaikan kepada aparat penegak hukum. Bila laporan berasal dari Kejaksaan akan dikembalikan ke Kejaksaan, sedangkan bila dari Kepolisian akan diproses oleh Kepolisian sesuai kewenangannya,” jelas Syaiful Arif.
Ia menambahkan, pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi pertimbangan pada tahap penyelidikan. Namun, pengembalian tersebut harus menggunakan uang pribadi pelaku, bukan berasal dari Dana Desa maupun APBD karena hal itu justru berpotensi menimbulkan pelanggaran baru.
Dalam paparannya, Kasi Intel Kejari Minahasa juga mengungkap enam titik rawan penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang perlu diwaspadai pemerintah desa, yakni penyalahgunaan anggaran, pekerjaan fiktif, penggelapan honorarium, kolusi dalam pengadaan barang dan jasa, penggunaan anggaran yang tidak sesuai perencanaan maupun peruntukan, serta penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan fisik.
Ia berharap seluruh pemerintah desa mampu mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi sehingga tidak berujung pada persoalan hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Alexander Mamesah, S.STP., M.Si., Camat Mandolang Davidson A. Suluh, SSTP., M.Si., Kapolsek Pineleng IPTU Sem Marthin, S.H., M.H., Hukumtua Desa Tateli Satu Tony Pusung, S.Pd., Hukumtua Desa Tateli Dua Pertiwi Gonibala, jajaran pemerintah desa, serta para peserta sosialisasi. ( B.Lengkong)






