MINAHASA, LacakPos.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 bagi Pemerintah Desa Tateli Satu dan Tateli Dua, Kecamatan Mandolang.
Kegiatan yang berlangsung di Mercy Water Park, Desa Tateli Satu, Selasa (4/8/2026), menghadirkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Alexander Mamesah, SSTP, M.Si., sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Alexander menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan secara tertib, akuntabel, dan mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menjelaskan, alokasi Dana Desa tahun 2026 mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Dana yang ditransfer ke rekening desa tidak lagi 100 persen karena sebagian dialokasikan untuk program yang ditentukan pemerintah pusat, sehingga pemerintah desa harus lebih cermat dalam menyusun perencanaan dan penggunaan anggaran.
Alexander juga memaparkan mekanisme penyaluran Dana Desa reguler yang dilakukan dalam dua tahap, yakni 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua.
Menurutnya, pencairan tahap pertama hanya dapat dilakukan setelah desa melengkapi seluruh persyaratan administrasi, termasuk laporan realisasi penyerapan anggaran dan capaian output tahun sebelumnya, rencana penggunaan dana, serta dokumen APBDes.
Sementara itu, pencairan tahap kedua baru dapat diproses apabila desa telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap pertama beserta laporan pelaksanaan APBDes semester pertama.
“Hukum tua bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan Dana Desa serta kebenaran seluruh laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada pemerintah,” tegas Alexander.
Selain membahas mekanisme penyaluran, Kadis PMD juga menguraikan arah prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026, antara lain untuk penguatan ekonomi desa melalui koperasi, peningkatan layanan kesehatan dasar, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa berbasis Padat Karya Tunai Desa (PKTD), pengembangan infrastruktur digital, serta pengembangan potensi unggulan desa.
Ia mengingatkan bahwa dana operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa dibatasi maksimal 3 persen dan hanya diperuntukkan bagi kegiatan pemerintahan seperti koordinasi, rapat, perjalanan dinas dalam ketentuan yang berlaku, penanganan kerawanan sosial, serta kegiatan pendukung tugas pemerintahan desa.
Alexander juga menegaskan sejumlah larangan penggunaan Dana Desa, di antaranya tidak boleh digunakan untuk pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD), karena pembiayaannya telah diatur melalui sumber anggaran lain.
Selain itu, perjalanan dinas kepala desa maupun BPD di luar wilayah kabupaten tidak lagi diperbolehkan menggunakan Dana Desa.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan bahwa pemerintah kabupaten akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran maupun penggunaan Dana Desa. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, Bupati dapat memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus.
Alexander turut mengungkapkan masih terdapat sejumlah desa yang belum menyampaikan laporan pengelolaan keuangan, termasuk laporan semester, laporan pajak, hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ia meminta seluruh pemerintah desa segera menuntaskan kewajiban administrasi tersebut agar tidak menghambat proses penyaluran dana.
Ia juga menyoroti pengelolaan aparatur pemerintah desa. Menurutnya, jabatan yang mengelola keuangan desa tidak boleh diisi oleh anggota keluarga hukum tua untuk menghindari konflik kepentingan.
Terkait pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa, Alexander menegaskan seluruh proses wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Hukum tua tidak dapat memberhentikan perangkat desa secara sepihak tanpa melalui tahapan pembinaan, teguran, konsultasi, serta rekomendasi camat sebelum diusulkan kepada Bupati.
“Seluruh proses harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Pergantian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa prosedur dan dasar yang jelas,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tunggakan iuran BPJS Kesehatan perangkat desa di Kabupaten Minahasa saat ini masih mencapai sekitar Rp900 juta, sehingga menjadi perhatian bersama agar segera diselesaikan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa Alexander Mamesah, SSTP, M.Si., Camat Mandolang Davidson A. Suluh, SSTP, M.Si., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Syaiful Arif, SH., MH., Kapolsek Pineleng IPTU Sem Marthin, SH., MH., Hukum Tua Desa Tateli Satu Tony Pusung, S.Pd., Hukum Tua Desa Tateli Dua Pertiwi Gonibala, jajaran pemerintah desa, serta para peserta sosialisasi. (B.Lengkong)






