BKPSDM Minahasa Klarifikasi Jaminan Sosial PPPK, Johnny Tendean: Hak ASN Tetap Dipenuhi

Caption: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa, Johnny Tendean, AP., MAP., menjelaskan. ( ist)

Pemkab Minahasa Pastikan Perlindungan Sosial PPPK Berjalan Sesuai Aturan dan Tahapan

MINAHASA, LacakPos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar mengenai jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemkab menegaskan bahwa hak-hak ASN, termasuk PPPK, tetap menjadi komitmen pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa, Johnny Tendean, AP., MAP., menjelaskan bahwa manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pemenuhan hak PPPK, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Hak tersebut meliputi penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, pengembangan kompetensi, perlindungan hukum, serta hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Johnny Tendean, Sabtu (25/7/2026).

Ia menambahkan, pemenuhan hak ASN, termasuk perlindungan sosial, tetap menjadi komitmen pemerintah. Namun implementasinya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan administrasi, penganggaran, serta proses koordinasi sesuai regulasi.

Johnny juga menjelaskan bahwa setiap pemerintah daerah memiliki tahapan implementasi yang berbeda, bergantung pada kondisi dan proses administrasi masing-masing.

Terkait perlindungan ASN melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), ia menyebut kedua program tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan sebagai bentuk perlindungan bagi ASN saat menjalankan tugas.

Selain itu, Pemkab Minahasa saat ini tengah memproses fasilitasi kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Manado melalui program Taspen Smart Save.

Program tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan tambahan bagi ASN, termasuk PPPK, melalui manfaat Taspen Life dan Taspen Group Personal Accident (GPA), sekaligus mendukung perencanaan keuangan jangka panjang.

“Program ini diharapkan menjadi nilai tambah dalam aspek perlindungan dan perencanaan keuangan bagi ASN, khususnya PPPK, yang memiliki karakteristik pengaturan hak kepegawaian berbeda dengan PNS, termasuk terkait manfaat Tabungan Hari Tua (THT),” jelasnya.

Johnny menegaskan, Pemkab Minahasa akan terus menyempurnakan tata kelola manajemen ASN, termasuk dalam aspek perlindungan sosial, dengan mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, kemampuan keuangan daerah, serta keberlanjutan program.

“Pemerintah terus berkomitmen memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan ASN sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pemkab Minahasa juga mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan tersebut secara komprehensif dan objektif, sehingga ruang dialog serta penyempurnaan kebijakan dapat terus dilakukan demi meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan ASN di Kabupaten Minahasa. (*butje)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *