SANGIHE, LacakPos.co.id – Febrima Theodorus Angow resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW), dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (20/7/2026).
Prosesi pelantikan diawali dengan pengambilan sumpah dan janji jabatan yang dipimpin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan pengucapan sumpah tersebut, Febrima Theodorus Angow resmi mengemban amanah sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk melanjutkan sisa masa jabatan yang ditetapkan melalui mekanisme PAW.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Denny Roy Tampi, SE. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Kepulauan Sangihe, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan fraksi, anggota DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta para tamu undangan.
Pelaksanaan rapat berlangsung dengan khidmat dan menjadi bagian dari proses konstitusional dalam menjaga kesinambungan fungsi lembaga legislatif di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Diharapkan, kehadiran Febrima Theodorus Angow sebagai anggota DPRD yang baru dapat memperkuat pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe.
(Rinny)






