Pemda Janji Ajukan Usulan Penambahan Kuota, Alfit Cabut Gugatan Distribusi Minyak Tanah di Kaluwatu

Caption: Foto Kantor PN Sangihe dan foto Penggugat Alfit Tatawi (ist)

SANGIHE, LacakPos.co.id Gugatan perdata terkait distribusi BBM bersubsidi jenis minyak tanah di Kampung Kaluwatu, Kecamatan Manganitu Selatan, resmi dicabut. Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Thn yang digelar di Pengadilan Negeri Tahuna, Selasa (27/1/2026).

Perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh Alfit Tatawi sebagai penggugat melawan Bupati Kepulauan Sangihe, menyangkut tuntutan perbaikan distribusi dan penambahan kuota minyak tanah bagi masyarakat Kampung Kaluwatu.

Bacaan Lainnya

Sidang dihadiri langsung oleh penggugat(Alfit Tatawi) serta kuasa hukum tergugat yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dalam penanganan perkara yang sedang di bahas (a quo), Alfit Tatawi mengajukan permohonan pencabutan gugatan, yang kemudian dikabulkan oleh majelis hakim dan ditetapkan secara resmi dalam sidang terbuka.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe selaku kuasa hukum pemerintah daerah menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah dikuasakan kepadanya bersama tim hukum Pemda melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 1/SKK/I-2026 yang ditandatangani oleh Bupati.

Ia menegaskan, pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun menempuh jalur hukum. Hak tersebut merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lebih lanjut dijelaskan, sebelum sidang digelar, tim hukum pemerintah daerah telah melakukan diskusi dengan penggugat. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah memberikan penjelasan terkait mekanisme penyediaan, penetapan kuota, dan distribusi BBM bersubsidi, khususnya minyak tanah.

“Penetapan kuota dan distribusi BBM bersubsidi bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, melainkan menjadi wewenang pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 juncto Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014,” jelasnya.

Menurutnya, peran pemerintah daerah terbatas pada pengawasan dan pengendalian di lapangan. Meski demikian, Pemda menyatakan memahami aspirasi dan niat baik penggugat yang memperjuangkan kepentingan masyarakat Kampung Kaluwatu.

“Keinginan masyarakat akan kami upayakan melalui usulan penambahan kuota minyak tanah bersubsidi kepada BPH Migas. Namun perlu ditegaskan, keputusan akhir tetap sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat,” tambahnya.

Sementara itu, Alfit Tatawi (penggugat) saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin(2/2-26) menyampaikan bahwa pencabutan gugatan dilakukan setelah adanya komunikasi dan penjelasan dari pihak pemerintah daerah. Namun ia menegaskan akan kembali menempuh jalur hukum apabila janji dan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat Kampung Kaluwatu tidak direalisasikan.

“Ini demi kepentingan masyarakat Kaluwatu. Jika tidak ada realisasi, saya siap menggugat kembali,” ujarnya.

Dengan dicabutnya gugatan tersebut, majelis hakim menyatakan pemeriksaan perkara selesai. Pemerintah daerah menyatakan akan tetap memperhatikan kondisi masyarakat Kampung Kaluwatu, khususnya terkait kebutuhan minyak tanah, sesuai kewenangan yang dimiliki.
(Rinny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *