SANGIHE, LacakPos.co.id – Sidang perdana gugatan perdata terkait pelayanan publik antara Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kampung Kaluwatu, Alfit Tatawi, melawan Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, ditunda oleh Pengadilan Negeri Tahuna, Kamis (15/1/2026).
Penundaan dilakukan karena tergugat, Bupati Michael Thungari, tidak hadir dalam persidangan. Dalam sidang tersebut, Bupati Sangihe mengutus Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kristianus A. Sasube, untuk mewakili dirinya.
Namun, kehadiran utusan Bupati tersebut ditolak majelis hakim. Hakim menyatakan bahwa perwakilan tergugat harus disertai dengan surat kuasa yang sah. Saat ditanyakan mengenai dokumen tersebut, Kristianus A. Sasube mengaku tidak membawa surat kuasa.
“Minta maaf Yang Mulia Hakim, surat kuasa tersebut tertinggal di meja Bupati,” ujar Sasube di hadapan majelis hakim.
Penggugat Alfit Tatawi menyayangkan ketidakhadiran langsung Bupati Sangihe dalam sidang perdana tersebut. Ia menegaskan bahwa sebagai pihak tergugat, seharusnya Bupati hadir secara langsung atau setidaknya mengutus perwakilan yang dilengkapi dengan surat kuasa resmi.
“Kalaupun mengutus orang lain, seharusnya disertai surat kuasa,” ujar Tatawi usai kelurahan ruang sidang.
Tatawi juga menegaskan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum meskipun yang digugat merupakan kepala daerah. Menurutnya, gugatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat Kampung Kaluwatu.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan menyangkut marwah dan kepentingan warga. Karena itu, ia berharap dukungan moral dari masyarakat Kampung Kaluwatu.
Atas ketidakhadiran tergugat dan tidak lengkapnya persyaratan perwakilan, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan persidangan pada 27 Januari 2026, dengan harapan Bupati Kepulauan Sangihe dapat hadir.
(Rinny Kampong)







