Gubernur Sulut Tetapkan Tiga Skema Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026

Caption: Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, usai menanda tangani Pergub terkait pajak kendaraan bermotor. (Ist)

Potongan Pokok Pajak 25 Persen Pastikan Tidak Ada Kenaikan PKB Tahun Depan

MINAHASA, LacakPos.co.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menetapkan tiga kebijakan strategis terkait pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Tahun 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam memberikan keringanan pajak sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Penetapan kebijakan itu disampaikan Gubernur Yulius Selvanus Komaling pada Selasa (07/01/2025) di Manado, didampingi jajaran terkait. Langkah ini diambil guna memastikan beban pajak kendaraan bermotor tidak mengalami peningkatan serta tetap berada dalam batas yang terjangkau bagi masyarakat Sulawesi Utara.

Dalam kebijakan pertama, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan keringanan pokok PKB sebesar 25 persen untuk Tahun 2026. Dengan kebijakan tersebut, seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Utara dipastikan tidak mengalami kenaikan pajak pada tahun mendatang.

Kebijakan kedua, pemerintah provinsi memberlakukan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tanpa dikenakan tambahan pajak, sekaligus mendorong sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.

Sementara itu, kebijakan ketiga menetapkan pembebasan pokok PKB selama satu tahun berjalan bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulawesi Utara. Pemerintah Provinsi Sulut mengimbau pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara agar segera mengurus perpindahan administrasi kendaraan di Kantor Samsat setempat.

Gubernur Yulius Selvanus Komaling menegaskan bahwa ketiga kebijakan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam meningkatkan mobilitas masyarakat, memperkuat basis ekonomi daerah, serta menghadirkan pelayanan publik yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor ini dapat memberikan dampak positif secara langsung bagi masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan Sulawesi Utara yang semakin maju dan sejahtera.
Informasi ini dikutip dari akun Facebook resmi Yulius Selvanus Komaling. (butje)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *