TANAH DATAR – LACAKPOS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar resmi menjalin kemitraan dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar untuk pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu. Penandatanganan berlangsung di Gedung Indojolito, Senin (1/12), bersamaan dengan agenda serupa di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Anggiat A.P. Pardede menandatangani perjanjian tersebut, disaksikan jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta perwakilan lembaga terkait.
Dalam arahannya, Bupati Eka Putra menegaskan bahwa paradigma pemidanaan di Tanah Datar tidak boleh hanya berorientasi hukuman.
“Pidana kerja sosial memberi ruang pembinaan, bukan sekadar pemenjaraan. Ini membantu pelaku memahami dampak perbuatannya sekaligus memberi kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Kerja sama ini merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023, yang memberi dasar hukum bagi pengadilan untuk menjatuhkan pidana kerja sosial pada perkara tertentu. Skema tersebut memungkinkan pelaku menjalani sanksi dalam bentuk aktivitas pelayanan publik, seperti kerja kebersihan, perawatan sarana umum, atau tugas sosial terukur lainnya.
Kajari Tanah Datar Anggiat A.P. Pardede menjelaskan bahwa mekanisme dijalankan secara ketat dan terawasi.
“Pidana kerja sosial bukan bentuk kelonggaran. Ada batasan, ada standar, ada evaluasi. Pelaku tetap menjalani hukuman, namun dalam format yang membangun kesadaran hukum dan tanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan akan bekerja bersama Pemkab, perangkat nagari, lembaga sosial, hingga komunitas lokal untuk memastikan pelaksanaan tidak hanya formalitas, tetapi berdampak pada pemulihan sosial.
Kerja sama ini sekaligus menegaskan perubahan paradigma pemidanaan tingkat daerah: dari sekadar represif menuju pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Pemerintah kabupaten berharap penerapan pidana kerja sosial membuka ruang pemulihan, mencegah residivisme, dan menguatkan ketertiban hukum yang berwawasan kemanusiaan.







