Jalan Usaha Tani di Desa Sosol Diduga Bermasalah, Warga Pertanyakan Transparansi Dana Desa

Suasana Musyawarah (Fransisko/LacakPos.co.id)

HALMAHERA UTARA – LacakPos.co.id – Pekerjaan pembangunan jalan usaha tani di Desa Sosol, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp249,5 juta dengan volume panjang 2.000 x 4 meter, diduga bermasalah. Proyek tersebut bahkan sempat dipending oleh warga setempat.

Abed Nego Lasa, salah satu warga Desa Sosol, saat dikonfirmasi menegaskan masyarakat berharap pemerintah desa segera menghadirkan kontraktor untuk memperjelas status pekerjaan jalan tersebut. “Harapan kami, dalam waktu dekat Pemdes harus datangkan pihak kontraktor untuk memperjelas status pekerjaan jalan tani sesuai hasil pertemuan bersama masyarakat pada 28 kemarin. BPD dan pemerintah desa diharapkan proaktif menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Suasana Musyawarah (Fransisko/LacakPos.co.id)

Sementara itu, Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Sosol, Kudo Malongkade, menyoroti minimnya sosialisasi sebelum proyek dilaksanakan. Menurutnya, setiap pekerjaan yang bersumber dari musyawarah pembangunan (Musrembang) harus dilaksanakan secara transparan.
“Sebagai pemerintah desa kita harus transparan. Keputusan Musrembang sudah disepakati bersama, tetapi di lapangan berbeda dengan hasil Musrembang. Lebih aneh lagi, ada oknum sekretaris BPD yang ikut terlibat dalam pekerjaan, padahal tugas BPD hanya sebatas pengawasan, bukan ikut mengerjakan,” tegas Kudo.

Di sisi lain, keluhan warga juga muncul terkait dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Seorang ibu rumah tangga yang enggan disebutkan namanya mengaku kerap dipotong Rp50 ribu setiap kali menerima BLT. “Setiap kali terima BLT saya dipotong Rp50 ribu. Kalau belum kasih, mereka tetap minta,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Menanggapi laporan masyarakat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Utara, Naftali Gita, saat dikonfirmasi Selasa (16/9/2025) menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut. “Prinsipnya, semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti baik kepada kepala desa maupun ketua BPD. Kalau tidak ditindaklanjuti, akan ada teguran resmi dari kami,” jelas Naftali.

Terkait dugaan pemotongan BLT, Naftali menekankan hal tersebut tidak dibenarkan. “Kalau pemotongan itu benar dilakukan, sanksinya berat. Tapi kalau hanya sebatas ucapan terima kasih tanpa paksaan, itu berbeda. Namun jika terbukti ada pemotongan, kepala desa wajib mengevaluasi aparat yang bersangkutan. Bisa jadi jabatannya diturunkan, misalnya hanya sebagai kaur keuangan,” tegasnya.

Naftali menambahkan, pihaknya akan mengklarifikasi lebih lanjut kepada pemerintah desa dan BPD untuk memastikan apakah aduan masyarakat benar-benar sudah ditindaklanjuti atau belum.

“Kami berharap persoalan ini segera diklarifikasi, agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah desa,” pungkasnya.(Fransisko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *