SANGIHE, LacakPos.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe, Cristian Derek,S.IP menegaskan bahwa tenaga kerja atau karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak memperoleh jaminan ketika mengalami risiko, baik kecelakaan kerja maupun kematian.

“Ketika tenaga kerja meninggal dunia, ahli waris seperti istri atau anak dapat menerima santunan yang sudah menjadi hak mereka. Biasanya, mereka datang langsung ke kantor dengan membawa dokumen persyaratan,” ujar Derek saat ditemui di ruang kerjanya.Selasa, (26/8-25).
Ia menambahkan, khusus bagi pekerja yang iurannya dicover melalui APBD Kabupaten Sangihe, pemerintah daerah sering menggelar acara simbolis penyerahan santunan. Biasanya kegiatan tersebut dihadiri pejabat daerah sebagai bentuk perhatian dan dukungan moral.
“Namun pada prinsipnya, santunan sebesar Rp42 juta tetap akan diterima langsung oleh ahli waris dari peserta yang meninggal dunia,” tegas Derek.
Program ini dinilai penting karena memberikan perlindungan dan kepastian bagi para tenaga kerja serta keluarganya. Hal ini juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kesejahteraan pekerja melalui fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
(Rinny)







