Bupati Minsel Buka Kegiatan Forum Perangkat Daerah Rencana Strategis

Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH., ( kiri) menyaksikan tandatangani bertempat di Hotel Sutanraja Amurang, pada Rabu 23 Juli 2025. ( ist)

MINSEL – LACAKPOS.CO.ID Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Menggelar Kegiatan Forum Perangkat Daerah Rencana Strategis (RENSTRA) Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025-2029 yang dibuka secara resmi oleh Bupati Minahasa Selatan Bpk. Franky Donny Wongkar, SH., bertempat di Hotel Sutanraja Amurang, pada Rabu 23 Juli 2025.

Kepala bidang penelitian pengembangan, pengendalian dan pelaporan pada Badan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Alther Romal Massie, ST., dalam laporannya menyampaikan bahwa forum perangkat daerah ini merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam proses penyusunan RPJMD Kabupaten Minahasasa Selatan 2025 – 2029, sesuai dengan amanat Permendagri 86 Tahun 2017, dan instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra perangkat daerah 2025 – 2029.
Forum perangkat daerah / lintas perangkat daerah dilaksanakan untuk menyepakati Keluaran ( Output ) utama Renstra perangkat daerah, termasuk Keluaran (Output) untuk melaksanakan program kepala daerah, dan keterhubungan Keluaran (Output antar Renstra perangkat daerah dalam mencapai kinerja hasil (outcome) tematik pembangunan. Tematik pembangunan dalam RPJMD 2025 – 2029, adalah tentang SPM, Kemiskinan, Stunting, Inflasi dan Infrastruktur Pelayanan Publik harus tertuang dalam dokumen Perencanaan Renstra Perangkat Daerah dan, wajib ditindaklanjuti dalam penganggaran di DPA Perangkat Daerah 2026 – 2030.

Bacaan Lainnya

Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan forum perangkat daerah rencana strategis (Renstra) perangkat daerah Kabupaten Minahasa Selatan, tahun 2025-2029 merupakan rangkaian tahapan yang harus dilaksanakan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2025-2029, dan ini merupakan amanat dari peraturan perundang – undangan yang bertujuan untuk pendekatan tematik dalam mencapai tujuan dan sasaran RPJMD, dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan daerah, juga untuk menyepakati keluaran/ output utama Renstra perangkat daerah, termasuk keluaran/ output untuk melaksanakan program kepala daerah, dan keterhubungan keluaran/ output antar Renstra perangkat daerah dalam mencapai kinerja hasil/ outcome tematik pembangunan di Kabupaten Minahasa Selatan.

Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH., dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Brigjen TNI (Purn), Theodorus Kawatu, SIP., mengusung visi untuk (5) lima tahun kedepan, yaitu mewujudkan Kabupaten Minahasa Selatan, yang semakin maju, sejahtera dan berkelanjutan.
Visi tersebut dijabarkan dalam 5 (Lima) misi dan 10 (sepuluh), prioritas pembangunan, dengan memperhatikan tantangan pembangunan di Kabupaten Minahasa Selatan saat ini, seperti kemiskinan, stunting, kesejahteraan masyarakat, inflasi, standart pelayanan minimal/ SPM, infrastruktur pelayanan publik, dengan memperhatikan apa yang menjadi tantangan, rencana dan target pembangunan tahun 2025-2029, maka penyusunan Renstra, perangkat daerah menjadi suatu langkah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan selama lima tahun kedepan.

Dokumen ini akan berisi tujuan, sasaran, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah, berlandaskan pada tugas pokok dan fungsinya, serta mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa Selatan.

Dokumen Renstra perangkat daerah yang akan menjadi pedoman perangkat daerah menyusun program kerja tahunan berupa rencana kerja (RENJA) perangkat daerah mulai tahun 2026 Sampai 2030.

Selanjutnya Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH., menambahkan bahwa Kiranya Setiap perangkat daerah agar memperhatikan dan melaksanakan target capaian harus jelas, sehingga program pembangunan dapat menjawab target RPJMD juga dapat berperan aktif memberikan masukan, ide dan gagasan sehingga akan menghasilkan dokumen rencana strategis (RENSTRA) perangkat daerah tahun 2025-2029 yang lebih baik dan semakin paripurna.

Pada tahun 2029 dan 2030, kita menghadapi pemilu dan pemilukada yang berdampak langsung dalam penganggaran, untuk itu pencapaian visi misi RPJMD 2025 – 2029, harus dioptimalkan mulai tahun 2026, sampai 2028.
Selanjutnya RENSTRA Perangkat Daerah, harus mencerminkan anggaran berbasis kinerja, tidak hanya berfokus pada pengeluaran (INPUT), tetapi juga pada hasil yang dicapai (OUTPUT dan OUTCOME), dengan tetap mengedepankan asas akuntabilitas dan tranparansi.
Dan kepada tim penyusun dalam hal ini BAPPELITBANGDA, untuk memperhatikan tahapan proses penyusunan agar sesuai dengan kaidah yang berlaku dan tetap menyelaraskan dengan RPJMD Provinsi dan Nasional terutama indikator kinerja utama pembangunan Nasional.
Juga mengajak untuk tetap berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan bersinergi untuk mencapai visi dan misi serta melaksanakan program prioritas pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Hal ini tentunya membutuhkan kerja nyata, kerja tulus dan kerja bersama.

Dalam kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Bagian dan Camat se-Kabupaten Minahasa Selatan.

Pada kegiatan ini, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan, didampingi oleh Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, dan Kepala Bapelitbangda.

(*Eka Putra).

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *