Wabup Minahasa Apresiasi Inovasi Bank Sampah “Setor Jo” di Pinabetengan Utara

Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang saat mengunjungi Desa Pinabetengan Utara (ist)

MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Di tengah kesibukan aktivitas pemerintahan, Wakil Bupati (Wabup) Minahasa, Vanda Sarundajang, SS (Vasung), menyempatkan diri mengunjungi Bank Sampah “Setor Jo” yang berada di Desa Pinabetengan Utara, Kecamatan Tompaso Barat, Rabu (18/6/2025).

Kunjungan ini didampingi Camat Tompaso Stefry V. Pandey, ST, MAP, serta Hukum Tua Desa Pinabetengan Utara, Hendra Ch. Tandaju, SE, AK. Dalam kunjungannya, Wabup Vasung meninjau langsung aktivitas pengolahan limbah yang dilakukan oleh pengelola bank sampah, yang telah berhasil memproduksi berbagai produk kreatif seperti sofa, tas, hingga gantungan kunci berbahan dasar sampah plastik.

Bacaan Lainnya
Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang berfoto bersama di kantor Desa Pinabetengan Utara usai kegiatan (ist)

“Saya sangat kagum dengan kreativitas yang ditunjukkan oleh pengelola Bank Sampah Setor Jo. Mereka mampu mengubah limbah rumah tangga menjadi produk yang bernilai ekonomi,” ujar Vasung.

Menurutnya, keberadaan bank sampah memiliki dua manfaat utama. Pertama, mampu meningkatkan perekonomian masyarakat pelaku UMKM melalui produk daur ulang yang bernilai jual. Kedua, memberikan dampak positif bagi lingkungan dengan menciptakan kawasan yang lebih bersih dan sehat.

“Pemerintah wajib hadir dalam mendorong potensi seperti ini. UMKM seperti ini harus didukung agar dapat bertahan dan bersaing di tengah ketatnya persaingan pasar,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Wabup Vasung memberikan bantuan satu unit mesin jahit dari dana pribadi. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi bank sampah serta memotivasi pelaku UMKM untuk terus berkarya.

“Semoga bantuan ini dapat menunjang operasional dan memenuhi permintaan masyarakat yang terus meningkat,” tambahnya.

Selain mengunjungi Bank Sampah Setor Jo, Wabup Vasung juga menyerahkan secara simbolis Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga Desa Pinabetengan Utara di Kantor Hukum Tua.

“BLT merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Harapannya, bantuan ini digunakan sesuai kebutuhan, bukan untuk hal-hal yang menyimpang seperti judi. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak segan mengevaluasi,” ujarnya mengingatkan.

Ia juga mengimbau para penerima bantuan untuk tetap berusaha melalui pekerjaan seperti bertani atau berwirausaha, dan tidak bergantung sepenuhnya pada bantuan pemerintah.

“Bantuan ini bersifat stimulan, bukan untuk bergantung. Pemerintah ingin memotivasi masyarakat agar terus berusaha dan mandiri,” tutup Vasung.(*/Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *