MINSEL – LACAKPOS.CO.ID – James Tombokan, menerangkan terkait
Pembayaran Gaji ASN Januari 2025 dan TTP serta Gaji THL Desember 2024, pada
Sabtu (25/01/2025), di ruang kerjanya Kantor Keuangan Minsel.
SKPD yang sudah membayarkan Gaji ASN Bulan Januari 2025, TTP Bulan Desember 2024 dan Gaji THL 2024 sampai hari jumat 24 Januari 2025 sudah lebih dari 60an %.
Adapu SKPD yang lain yang belum sempat terealisasi antara lain dikarenakan adanya regulasi baru terkait pengelolaan keuangan dimana SKPD dimaksud masih sementara penyesuaian pembuatan akun untuk pembayaran Pajak Pusat.
Sebelumnya menggunakan aplikasi DJP Online simphoni, namun mulai tahun 2025 sudah menggunakan aplikasi coretax.
Dan SKPD tersebut mendapatkan kendala dalam pembuatan akun menggunakan aplikasi coretax.
“Jika akun untuk pembayaran pajak sudah selesai, pasti proses pembayaran gaji dan TTP akan segera terselesaikan, “terang Kaban Keuangan Minsen.
(**Eka Putra)







