HALUT – LACAKPOS.CO.ID – Oknum pengacara inisial SS alias Sahril diamankan oleh penyidik reskrim Polsek Malifut terkait dugaan pungli terhadap para supir truk yang melakukan muatan material batu, sirtu serta aspal dari Lame Desa Tetewan Kecamatan Kao Teluk dan dibawa ke Kecamatan Kao.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Malifut AKP Muhd Irwan Lasidji, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Malifut Bripka Dartoman Purba kepada wartawan, Kamis (23/01/2024).
Lebih lanjut diterangkan oleh Kanit Reskrim Polsek Malifut Bripka Dartoman Purba bahwa tindakan penahanan terhadap SS dilakukan oleh kepolisian setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan pungli terhada para supir, dan setelah dilakukan pemanggilan beberapa kali dan dilakukan gelar perkara, maka SS pun langsung ditahan oleh penyidik polsek Malifut.
“Setelah dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan kami tahan,”ucap Kanit Reskrim Polsek Malifut Bripka Dartoman Purba.
Diketahui sebelumnya, pihak Kepolisian menerima adanya pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pungli terhadap para supir truk yang membawa muatan batu, sirtu serta aspal dari Lame Desa Tetewan Kecamatan Kao Teluk dan dibawa ke Kecamatan Kao dengan biaya Rp. 1.100.000 ( Satu Juta Seratus Ribu Rupiah).
Bahwa dalam setiap muatan, oknum anggota Kepolisian Bripka R, SS serta H Ketua Organda Malifut diduga melakukan pemotongan sebesar Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
Dan menurut sumber, ada empat sopir yang dilarang mengambil material oleh oknum anggota Polisi Bripka R karena tidak mau mengikuti kemauan oknum polisi tersebut.
Selanjutnya pemotongan 50.000 bagi supir yang memuat material tersebut dinaikkan menjadi 100.000, yang akhirnya para supir pun merasa keberatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, maka pihak kepolisian pun melakukan pemanggilan kepada para pihak yang diduga melakukan pungli para supir tersebut.
Dan setelah dilakukan gelar perkara, oknum SS telah ditahan dan dititipkan di Polres Tobelo Halmahera Utara, sedangkan oknum Ketua Organda Malifut sudah dilakukan panggilan begitu juga oknum Polisi Bripka R.
Hasil konfirmasi tambahan, menurut Kapolsek Malifut AKP Muhd Irwan Lasidji, SH bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), kasus ini murni perkara pidana yang dilakukan SS sendiri. (Fransisco)