MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Meidy Rengkuan SH, MAP, memberikan pernyataan terkait SOP di Capil, Minahasa, saat diwawancarai media lacakPos, pada Rabu, (15/01/2025) di lobi Kantor PTSP Minahasa.
SOP (Standard Operasional Prosedur) merupakan hal yang mendasar di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) simak pernyataan Kadis Capil Minahasa M. Rengkuan, “Ketika masyarakat datang dengan tujuan mengurus surat surat maka disarankan ke meja piket terlebih dahulu, ” ungkap Kadis Capil.
Selanjutnya piket akan memberikan nomor antrian sesuai keperluan dan loket untuk mereka tuju.
Terkait pengurusan surat-surat ke Capil semu kalangan boleh, “untuk pemerintah desa jika membantu warga dalam pengurusan surat-surat harus dilengkapi surat tugas sebagai pemerintah desa dan harus ada surat kuasa dari yang bersangkutan, ” terang Kadis Meidy.
Selanjutnya jika masyarakat biasa, mau membantu sesama dalam proses pengurusan surat-surat di Capil, harus membawa surat kuasa dari yang bersangkutan, karena surat kuasa ini untuk menjaga kerahasiaan dan itu dijamin Undang-undang.
“Kami juga ada program jemput boleh turun langsung ke setiap Kecamatan untuk proses pengurusan perekam dokumen Kependudukan dll. Cuman saat ini alat khusus perekam kameranya ke server lagi mengalami gangguan dalam waktu dekat ini mungkin sudah selesai, “ungkap Kadis Capil Minahasa. Sembari menyebut mudah- mudahan dari Provinsi bisa membantu kami, “imbuhnya.
“Jadi untuk pengurusan berkas Kependudukan berupa KTP, KK, dll gratis, semua gratis tidak dipungut biaya. Serta semua Blangko tersedia lengkap, “terang Kadis Capil Meidy Rengkuan.
Dengan harapan, “warga masyarakat tau bahwa semua proses dari awal sampai penerbitan semua berkas, tidak dipungut biaya alias gratis. “Tegas Kadis.
(Butje)