Halloo Bawaslu RI ! Pj. Kepala Desa di Sampang Terindikasi Tindak Pidana Pemilu

PNS sekaligus Pj. Kades inisial M (dalam kotak) saat berpose bersama Cabup Sampang, H. Muhammad di Desa Barung Gagah Kecamatan Tambelangan-Sampang, Kamis (17/10/2024)

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Viral ! foto salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial M di Kabupaten Sampang diduga kuat ikut dalam agenda deklarasi Paslon Cabup/Cawabup, Mamak-Abdulah Hidayat (Mandat) dengan mengacungkan 1 (satu) jari.

Informasi yang dirangkum redaksi Lacakpos&tim di lapangan M berpose bersama dengan Cabup Sampang, H Muhammad dan diduga kuat dalam rangka deklarasi yang digelar di rumah salah satu Ustadz inisial U, Kampung Asam Kembar Dusun Paobaruh Desa Barung Gagah Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, Kamis, (17/10/2024) sekira 18.30 wib (Ba’dha Maghrib).

Bacaan Lainnya
Saat pose bersama Cabup Sampang, H. Muhammad (ist)

Hal dibenarkan pula oleh narasumber, jika M ini seorang PNS di Kecamatan Tambelangan dengan jabatan definitif selaku staf Kasubag Keuangan dan mendapatkan SK Bupati dengan tugas tambahan selaku Pj. Kades Barung Gagah Kecamatan Tambelangan.

Terpisah, 2 Komisioner Bawaslu Kabupaten Sampang Divisi Penanganan Pelanggaran, kompak Bungkam ketika dikonfirmasi Lacakpos&tim, Kamis, (17/10/2024)

Perilaku PNS inisial M ini memantik mantan Ketua PPK Tambelangan sekaligus tokoh masyarakat ini angkat bicara,

“Ceroboh, tidak disadari jika dirinya itu seorang PNS dan sudah sangat jelas norma dan ketentuan yang melekat padanya”,ungkap H. Syaifullah

Sesalnya H Ipung panggilannya, kecerobohan M ini bahkan dilakukan saat masa-masa kampanye sedang berlangsung dan sesuai PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, kampanye dimulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.

H Ipung berharap, atas perilaku PNS M jika memenuhi unsur dan terbukti, maka Bawaslu Sampang jangan banci dan ciut serta proses bersama pada “Sentra Gakumdu” karena saya amati pelanggaran banyak yang sudah dilaporkan oleh berbagai pihak, namun belum berprogress.

Karena kata dirinya, kinerja Bawaslu Sampang ini sedang dipertaruhkan dan sedang disorot berbagai kalangan loch !,

Karena kata H. Ipung, jika dari awal tahapan Bawaslu tidak tegas menjadi pengawal dan penegak demokrasi, maka terjadi “trust public”, maka jangan berharap Pilkada di Sampang berlangsung secara demokratis dan berintegritas.

Pada Pilkada serentak kali ini KPU Kabupaten Sampang telah menetapkan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Minggu, (22/09/2024) yakni paslon H. Muhammad dan H. Abdullah Hidayat (Mandat) dengan nomor undi 1 dan paslon H. Slamet Junaidi dan H. Ahmad Mahfudz AQ (Jimad Sakteh) dengan nomor undi 2.

Terpisah, Jakfar Sodik, SH, salah satu Tim hukum Paslon H. Slamet Junaidi dan H. Ahmad Mahfudz AQ (Jimad Sakteh) menyampaikan secara lugas, normatif dan konkrit kepada Lacakpos&tim menanggapi viralnya foto PNS bersama Cabup Sampang.

“Saya dan tim hukum berharap banyak kepada 2 Penyelenggara Pemilu di Sampang ini untuk menjunjung tinggi Integritas dan menjaga Netralitas”, harap Jakfar

Pihaknya berharap pula, KPU dan Bawaslu Sampang menjadi penyelenggara pemilu itu bukan cuma harus netral, tetapi juga harus taat kepada hukum, dan penyelenggara juga diikat oleh etika.

Kata Jakfar, amat jelas norma PNS itu dan mengikat serta memiliki konsekwensi berikut ketentuan yang diduga dilanggar oleh PNS (M) :
1. Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2015 tentang PERPU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, pada pasal 70
ayat (1) : Dalam Kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan :
huruf (b) : Aparatur Sipil Negara;

2. Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 494 : Setiap ASN, anggota TNI/Polri, Kades, Perangkat Desa, dan/atau anggota BPD yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);

3. Peraturan BKN nomor 6 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 6 huruf (n) pada angka (6) : “Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pasal 7 ayat (1) : PNS yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan larangan sebagaimana pada pasal 6 dijatuhi hukuman disiplin.

Pasal 11 ayat (4) : Hukuman Disiplin Berat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar larangan yang berupa
huruf (h) : Memberikan dukungan kepada Capres/Cawapres, Cakada, Calon DPR, Calon DPD atau DPRD dengan cara :
angka (4) : “Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Dan masih kata Pengacara domisili di Jakarta ini, jika hasil telaah dan kajian Bawaslu Sampang dianggap tak penuhi unsur, baik syarat formil maupun syarat materiil.

Maka pihaknya, akan membawa kasus dugaan tindak pidana pemilu ini ke Bawaslu RI dan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta.

(Az)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *